news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hakim Tolak Praperadilan Cagub Maluku Utara

25 April 2018 12:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang praperadilan tersangka Ahmad Hidayat Mus (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan tersangka Ahmad Hidayat Mus (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Ahmad Hidayat Mus. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap calon Gubernur Maluku Utara itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
ADVERTISEMENT
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus telah sah," kata hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/4).
Ahmad adalah mantan Bupati Sula yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong. Dalam gugatannya, Ahmad menilai bahwa alat bukti yang digunakan KPK adalah Ne Bis In Idem. Sebab ia pernah diproses hukum oleh penegak hukum lain sebelumnya.
Terkait kasus itu, Ahmad pernah lolos dari jeratan tersangka setelah praperadilannya di Pengadilan Negeri Ternate dikabulkan hakim beberapa waktu lalu. Berdasarkan hal tersebut, Ahmad menilai bahwa pengusutan kembali yang dilakukan KPK adalah Ne Bis In Idem.
Namun kemudian hakim Asiadi menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan KPK dalam penetapan tersangka Ahmad adalah sah. "Alat bukti yang dimiliki termohon sah karena berbeda dengan alat bukti sebelumnya," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Ahmad selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014 Zainal Mus. Zainal sendiri diketahui adalah adik dari Ahmad.
Ahmad dan Zainal diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara tahun 2009. Dugaan tindakan korupsi dilakukan ketika Bandara Bobong masih masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebelum dimekarkan.
Perbuatan keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, Ahmad sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara. Dalam Pilgub Maluku Utara 2018 Ahmad berpasangan dengan mantan Rektor Universitas Khairun Ternate, Rivai Umar.
ADVERTISEMENT