Hakim Vonis Fredrich 7 Tahun: Kurang Sopan, Cari Kesalahan Orang Lain

28 Juni 2018 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, divonis 7 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan dalam perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah hal yang menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberatkan bagi Fredrich. Yakni tidak mengakui perbuatannya, tidak berterus terang, dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"(Kemudian) Bertutur kata kurang sopan. Mencari-cari kesalahan pihak lainnya," kata hakim Sigit Herman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).
Namun, selain hal memberatkan, ada juga beberapa hal yang meringankan untuk Fredrich. Yakni belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Fredrich dinilai hakim terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Atas perbuatannya, Fredrich dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Vonis untuk Fredrich tersebut sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Pada sidang tuntutan, Kamis (31/5), jaksa menuntut agar Fredrich dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan penjara.