Hakim Yakini Ada Suap Rp 11,5 M Mengalir ke Kemenpora

20 Mei 2019 20:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy terdakwa kasus dugaan suap dana hibah KONI menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, bersama Bendahara KONI, Johny E Awuy, menyuap tiga pejabat Kemenpora. Suap ratusan rupiah serta mobil dan handphone itu terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim dalam putusannya, juga meyakini adanya suap lain yang mengalir ke pihak Kemenpora sebesar Rp 11,5 miliar. Hal tersebut berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan.
Hakim meyakini uang Rp 11,5 miliar itu diterima oleh asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum dan protokoler Menpora, Arief Susanto.
"Menimbang namun demikian, telah terungkap fakta-fakta persidangan di atas berkaitan pemberian uang dari KONI kepada Menpora, Imam Nahrawi, melalui Miftahul Ulum. Dimana saksi Eni Purnawati (Kepala Bagian Keuangan KONI) telah menyerahkan uang kepada Miftahul Ulum dan Arif," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Rincian pemberian uang Rp 11,5 miliar itu ialah:
- Bulan Maret, Hamidy atas sepengetahuan Johny menyerahkan menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar di Gedung KONI pusat.
ADVERTISEMENT
- Bulan Februari 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 500 juta ke Ulum di ruang kerja Hamidy.
- Bulan Juni 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Arif Susanto.
- Bulan Mei 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny menyerahkan Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Hamidy.
- Sebelum lebaran 2018, Hamidy atas sepengetahuan Johny, menyerahkan uang Rp 3 miliar yang sudah ditukar dengan mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.
Selain itu, hakim pun menyebut Johny turut memberikan sebuah buku tabungan kepada Miftahul Ulum. Johny juga disebut mentransfer uang sejumlah Rp 50 juta secara bertahap, Rp 20 juta dan Rp 30 juta kepada Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Ulum, Arif, maupun Imam sudah membantah soal uang tersebut.
"Tapi keterangan Eni dibantah secara tegas saksi Ulum dan saksi Arif dengan menyatakan tidak menerima uang sama sekali dari Eni atau KONI. Sedangkan saksi Imam Nahrawi juga menerangkan tidak tahu-menahu saksi Eni memberikan uang kepada Ulum. Saksi Imam Nahrawi juga menerangkan tidak menerima uang sama sekali dari Ulum dan Arif," sambung hakim.
Namun, hakim tetap meyakini adanya pemberian uang itu.
"Menurut majelis hakim, perbuatan Ending Fuad Hamidy pemberian uang dan barang kepada pihak Kemenpora, sebagaimana diuraikan di atas, perbuatan terdakwa memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu," kata hakim.
Terkait putusan hakim tersebut, jaksa KPK akan menindaklanjutinya. Termasuk dugaan bahwa uang itu untuk kepentingan Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
"Memang majelis hakim mempertimbangkan ada penerimaan Rp 11,5 miliar yang diterima Miftahul Ulum. Cuma apakah uang dari Miftahul Ulum ini untuk kepentingan Menpora atau sampai ke Menpora, itu yang ingin kami gali lebih lanjut," ungkap jaksa Ronald Worotikan.