Hakim yang Sidangkan PT ADI di PN Jaksel Diduga Mengetahui Suap

17 November 2017 6:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK. (Foto: REUTERS/Crack Palinggi)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: REUTERS/Crack Palinggi)
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Indiarto, diduga mengetahui transaksi suap antara panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi, dengan Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkap Tarmizi saat bersaksi untuk terdakwa Akhmad Zaini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (16//11). Dalam persidangan, Tarmizi mengaku Hakim Djoko ikut membicarakan uang.
"Terakhir saya menganggap bisa dibantu. Dia (Hakim Djoko) bilang 'sepertinya iso'. Bisa," ujar Tarmizi kepada jaksa Kresno Anto Wibowo, Kamis (16/11) malam.
Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/afidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Tarmizi mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/afidz Mubarak A)
Diketahui, Akhmad Zaini adalah pengacara PT ADI. Dia turut menjadi terdakwa lantaran diduga membantu PT ADI dan Yunus melancarkan suap ke Tarmizi.
Zaini dan Yunus didakwa memberi suap sebesar Rp 425 juta ke Tarmizi. Suap diberikan diduga untuk mempengaruhi majelis hakim agar menolak gugatan perdata wanprestasi, yang diajukan PT Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT ADI.
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim perkara itu adalah Djoko Indarto dengan anggota hakim Agus Widodo dan Sudjarwanto, sementara Tarmizi merupakan panitera pengganti.
Kasus dugaan suap tersebut bermula pada 4 Oktober 2016, saat PT ADI digugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar 7.063.198.450 dolar AS dan 131.070 dolar Singapura. Menghadapi gugatan tersebut, Yunus lantas menunjuk Akhmad Zaini sebagai pengacara dan mengajukan gugatan balik agar membayar kewajiban pada PT Aquamarine sebesar 4.995.011 dolar AS.
Lalu di akhir tahun 2016, Yunus mengadakan pertemuan dengan Zaini dan General Managet PT ADI, Rachmadi Satriya Permana, di kompleks pergudangan 88 Blok C Nomor 5 s/d 7, Sidoarjo, Jawa Timur. Pertemuan dilakukan untuk membicarakan persiapan menghadapi gugatan perdata dari PT EFJS dan membuat gugatan balik.
ADVERTISEMENT
Diduga, dalam pertemuan tersebut dibahas pula mengenai adanya kesepakatan pembayaran operasional, termasuk pengurusan biaya perkara ke panitera dan hakim.
Saat bersaksi di persidangan, kata Tarmizi, rupanya ia juga membicarakan negosiasi uang yang diberikan Yunus bersama Hakim Djoko.
Tarmizi melaporkan ke Hakim Djoko tentang kesepakatan awal Yunus yang menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 500 juta. Namun, Yunus melalui Zaini hanya bisa membayar Rp 300 juta.
"Katanya (Djoko), 'Kok menclak-menclok? 'Saya bilang, 'Enggak tahu Pak, dari sananya begitu'," kata Tarmizi.