Halangi Penyidikan KPK, dr Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

28 Juni 2018 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa menghalangi penyidikan korupsi e-KTP untuk Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo, dituntut 6 tahun penjara. Dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut terdakwa Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar ketua tim penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6).
Jaksa menilai Bimanesh bersama Fredrich Yunadi memanipulasi data medis Setya Novanto dari riwayat penyakit dalam menjadi kecelakaan. Saat menjadi buronan KPK, Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau dan langsung dilarikan ke RS Medika.
Belakangan, jaksa menduga riwayat kecelakaan yang dialami Setya Novanto tersebut hanyalah rekayasa belaka. Hal itu dilakukan Fredrich agar mantan kliennya bisa menghindari panggilan KPK.
"Bimanesh Sutarjo dan Fredrich melakukan perbuatan bersama-sama, di mana Fredrich bertindak sebagai pelaku utama dan Bimanesh sebagai pelaku turut serta," tutur jaksa Kresno.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun membeberkan hal-hal memberatkan yang membuat Bimanesh sehingga dianggap layak dituntut 6 tahun penjara. Yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas perbuatannya.
Sementara untuk hal-hal meringankan, Bimanesh dinilai bersikap sopan di persidangan, bersedia membuka peran dan pelaku lainnya. Selain itu, sebagai dokter spesialis, Bimanesh juga telah banyak berjasa dan mengabdi untuk masyarakat.
Usai mendengar tuntutan, Bimanesh menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasihat hukum. Melalui penasihat hukumnya, Bimanesh akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Majelis yang kami muliakan, untuk mempersiapkan pembelaan, sebagai tuntutan penuntut umum, izinkan kami diberikan waktu 10 hari hingga 9 Juli untuk menyampaikan keseriusan dari tuntutan penuntut umum," tutur penasihat hukum Bimanesh, Wirawan Adnan.
ADVERTISEMENT