Halangi Penyidikan Setya Novanto, dr Bimanesh Ditahan KPK

12 Januari 2018 22:51 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPK menahan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau. Bimanesh ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan perintangan pada proses penyidikan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Bimanesh keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1) sekitar pukul 22.40 WIB. Dia diperiksa selama 13,5 jam.
KPK Resmi Menahan Dr. Bimanesh Sutardjo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Saat keluar Gedung KPK, Bimanesh memilih bungkam. Bimanesh yang telah mengenakan rompi tahanan KPK akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Guntur.
KPK telah menaikkan status terhadap Bimanesh yang diduga menghalang-halangi upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fredrich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Setya Novanto.
KPK Resmi Menahan Dr. Bimanesh Sutardjo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)