Hamdan Zoelva Akan Jadi Ahli di Sidang PK Irman Gusman
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menyiapkan sejumlah ahli untuk dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Salah satunya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa ahli yang kami akan dihadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva," kata pengacara Irman, SF Marbun, usai sidang PK dengan agenda penyerahan barang bukti PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/10).
Ia menyerahkan sejumlah bukti baru atau novum dalam pengajuan PK-nya tersebut. Termasuk keterangan sejumlah ahli yang dianggapnya bisa membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Irman optimistis bahwa PK yang diajukan akan dikabulkan oleh MA. Sebab, mantan Ketua DPD itu menilai novum yang dimilikinya sudah cukup dan lengkap untuk mengajukan PK.
"Insyaallah, mohon doanya saja," ucap Irman usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Irman telah divonis bersalah dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia pun dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menilai Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi. Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog, agar diberikan kepada CV Semesta Berjaya.