Hamdan Zoelva Nilai KPU Langgar Kode Etik karena Coret OSO

13 Februari 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di DKPP. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di DKPP. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva hadir sebagai saksi ahli dari Bawaslu dalam sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) terkait laporan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) atas KPU. Sidang berkaitan dengan pencoretan OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD di Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Usai sidang, Hamdan menjelaskan, proses ini merupakan proses normal dalam sebuah pemeriksaan. Apa yang disampaikan juga sesuai dengan bidang yang dikuasainya.
"Ini normal saja dalam mekanisme pemilu kita, tadi saya diminta sebagai ahli oleh Bawaslu bukan dalam arti saya membela Bawaslu. Tapi saya ingin tegaskan saya menyampaikan apa yang saya ketahui tentang ilmu-ilmu atau pengetahuan saya tentang yang dipersoalkan," kata Hamdan di DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Dukungan Hamdan Zoelva sebagai capres 2019. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Terkait kasus ini, Hamdan menilai KPU melanggar kode etik. Hal ini disebabkan KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu dan PTUN, tapi malah mencoret nama OSO dari DCT.
"Saya katakan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan putusan pengadilan. Itulah kewajiban hukumnya yang harus dilakukan oleh KPU. Kalau dia tidak melaksanakan, mengingatkan KPU ini harus dilaksanakan putusan pengadilan, dia yang salah. Dia melangggar etik karena itu bagaimana orang melakukan kewajiban hukum, dipersalahkan secara etik," ucap Hamdan.
ADVERTISEMENT
Hamdan menjelaskan, putusaan Bawaslu dan PTUN sifatnya sama-sama harus dijalankan oleh KPU karena merupakan putusan hasil pengadilan fakta. Berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berada pada tatanan undang-undang.
Ketua KPU, Arief Budiman usai mengumumkan Caleg mantan napi koruptor di kantor KPU. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Sekarang ada orang maju ke PTUN untuk gugat implementasi norma yaitu putusan yang bersifat konkret, individual dan final. Ini benar-benar pengadilan fakta. Artinya court of fact. Nah apa pun pengadilan fakta ini, putusannya saya katakan harus dilaksanakan apa adanya, putusan pengadilan fakta itu?" ungkap Hamdan.
"Ini beda, MK itu tingkatnya norma Undang-undang, UU enggak ada artinya tanpa dibuatkan dalam putusan konkret. Putusan konkret itulah yang menjadi pegangan dalam perilaku dan kebijakan sehari-hari," lanjutnya.
Oesman Sapta Odang resmi menjadi Ketua DPD RI Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Namun, Hamdan menyerahkan sepenuhnya putusan ini kepada DKPP. Ia mengatakan jika KPU tidak melaksanakan putusan PTUN, maka KPU dianggap telah melakukan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita lihat putusan DKPP. Tadi saya hanya mengatakan KPU kewajibannya adalah melaksanakan UU dan melaksanakan putusan pengadilan. Kalau dia tidak melaksanakan putusan pengadilan itu bagian daripada pelanggaran etik," tutup Hamdan.