Hanura: Keputusan MK soal Kumpul Kebo dan LGBT adalah Kemunduran Moral

14 Desember 2017 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dadang Rusdiana. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dadang Rusdiana. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo serta perilaku LGBT bisa dipidana. Dengan adanya putusan itu maka kumpul kebo hingga LGBT tak bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengkhawatirkan putusan MK tersebut akan menimbulkan perdebatan di masyarakat. Terlebih menurutnya masalah kumpul kebo dan LGTB merupakan perbuatan melanggar norma agama.
"Terlepas dari kewenangan yang dimiliki MK tentunya putusan tersebut bakal memunculkan kegaduhan yang luar biasa. Dan itu sangat kontraproduktif," ucap Dadang saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (14/22).
Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur soal perkawinan. Berdasarkan UU tersebut, jelas Dadang, telah diatur bahwa perkawinan adalah antara laki-laki dan perempuan.
Dengan adanya putusan MK tersebut, ia menilai bahwa telah terjadi kemunduran moral. "Ini kemunduran moral yang sangat luar biasa," tegas anggota Komisi X DPR itu.
Dadang mengaku kecewa dengan putusan MK yang menolak gugatan tersebut. Namun, meski begitu ia menyarankan agar tetap menghormati putusan MK.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap menghormati MK yang diberi kewenangan oleh UUD 45. Tapi wajar kalau saya kecewa dengan putusan tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, permohonan gugatan diajukan pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar IPB Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5; Pasal 285; dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.