Hanura Kubu Sudding Akan Somasi OSO jika Tetap Gelar Rakernas

7 Mei 2018 12:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adi, Ketua tim kuasa hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Adi, Ketua tim kuasa hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkah Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menggelar Rakernas 8-9 Mei 2018 di Palembang menuai penolakan. Hanura kubu Sarifuddin Sudding menilai, Rakernas itu tidak sah dan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kubu Sudding akan melayangkan somasi kepada kubu OSO bila Rakernas tetap dilaksanakan.
"Pihak kita akan melakukan peringatan hukum kepada pihak OSO, somasi, harusnya hari ini untuk menghentikan segala kegiatan, intinya akan memberikan somasi," ujar kuasa hukum Partai Hanura Kubu Sudding, Adi Warman, saat konferensi pers di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (7/5).
Surat keputusan status hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat keputusan status hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Menurut Adi, setelah adanya putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Maret 2018, kepengurusan Hanura kembali ke struktur lama, yakni OSO sebagai Ketum dan Sudding sebagai Sekjen Partai. Dengan begitu, segala kegiatan di luar persetujuan OSO dan Sudding dinyatakan ilegal, termasuk Rakernas di Palembang.
"Tidak sah, dari segi hukum ilegal. Sejak tanggal 19 Maret apapun yang dilakukannya (kuku OSO) tidak sah karena bertentangan dengan hukum sendiri," imbuhnya.
Konpers keputusan status hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers keputusan status hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sementara, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Wisnu Dewanto juga mengamini bahwa rakernas kubu OSO bersifat ilegal.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa hal yaitu diminta (untuk) kubu OSO dalam melaksakan rakernas, maka rakernas tersebut disampaikan oleh kuasa hukum kami ilegal," jelas Wisnu.
Wisnu mengimbau semua pihak baik pemerintah ataupun media untuk tidak menghadiri rakernas kubu OSO itu.
"Kami mengimbau interkasi politik (kubu) OSO untuk mengundang pejabat negara termasuk kehadiran Presiden RI, agar kehadiran siapa pun untuk memperhatikan proses hukum, agar tidak bermuata pelanggaran hukum," pungkasnya.