Hanura Kubu Sudding: Keputusan PTUN Mengikat, Presiden Harus Patuh

7 Mei 2018 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers keputusan status hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers keputusan status hukum Partai Hanura. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) yang mengadakan Rakernas membuat Hanura bergejolak lagi. Kubu Sarifuddin Sudding meminta semua pihak menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tidak menggelar Rakernas.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap KPU, Bawaslu hingga Presiden untuk menaati penetapan ini, karena penetapan ini bersifat erga omnes yang artinya mengikat siapa pun, saya berharap untuk tidak berhubungan dengan partai Hanura SK 01, dengan alasan status quo atau ditunda pelaksanaannya," kata kuasa hukum DPP Hanura kubu Sudding, Adi Warman saat konferensi Pers di Grand Slipi Tower, Senin (7/5).
Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang dan Sarifuddin Sudding (Foto: kumparan)
Adi menyebut, belum semua institusi mematuhi putusan hakim PTUN. Dia menilai, baru DPR RI yang mengikuti menjalankan putusan itu dengan menolak reposisi fraksi DPR yang diajukan kubu OSO.
"Instansi yang sudah mematuhi adalah DPR RI, pihak OSO mengeluarkan surat meminta kepada pimpinan DPR untuk mereposisi fraksi DPR dari Partai Hanura dan oleh pimpinan DPR ditolak dengan adanya penetapan dari PTUN," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap kepada semua instansi berpatuh dengan penetapan ini apabila tidak patuh kita segan-segan menuntut instasi tadi. Saya berharap kita patuh semua pada hukum," imbuhnya.
Hal ini seharusnya bisa menjadi contoh bagi institusi lain baik di daerah maupun pusat. Bila tetap merespons langkah politik yang dilakukan kubu OSO, Adi tidak segan melayangkan somasi.
"Dan saya ingatkan kepada instansi daerah untuk tidak melayani apapun yang berdasarkan SK 01. Kalau merespons terpaksa akan kita lakukan dalam tindakan hukum," terangnya.
Adi meyakinkan, Rakernas yang akan diselenggarakan kubu OSO di Pekanbaru 8-9 Mei 2018 ilegal. Sebab, hakim memutuskan kepengurusan Hanura kembali ke struktur lama, yakni OSO sebagai ketua umum dan Sudding sebagai Sekjen. Sedangkan, Rakernas di Pekanbaru diselenggarakan oleh OSO dengan Herry Lotung Siregar sebagai sekjen.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hukum menurut penetapan PTUN kegiatan tersebut ilegal. Karena bertentangan dengan hukum dan apa yang disampaikan oleh kemenkuham," pungkasnya.
Selama ini, pemerintah masih mengakui kubu OSO sebagai kubu yang sah dalam kepengurusan Partai Hanura. SK kepengurusan Kemenkumham juga masih mengakui kepengurusan OSO sebagai ketum yang sah.