Hanya 3 Jam, Sidang MK Dengar Keterangan Ahli dari KPU Tuntas

20 Juni 2019 16:15 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari KPU, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, selesai pukul 15.50 WIB. Sidang pun diskors dan dilanjutkan pada Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pada sidang Jumat esok, MK menjadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
"Sidang ditunda Jumat 21 Juni pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait, serta pengesahan alat bukti pihak terkait dan Bawaslu," kata Ketua MK Anwar Usman sebelum menutup persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6).
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Durasi sidang kali ini cukup singkat dibandingkan sidang sebelumnya, yakni hanya kurang dari tiga jam karena menghadirkan satu saksi ahli dari pihak termohon (KPU).
Hal ini berbeda dengan sidang sebelumnya, saat mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Prabowo-Sandi yang cukup alot dan berlangsung hampir 20 jam dari Rabu pukul 9 pagi hingga Kamis subuh.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang esok, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan pihaknya tak akan menghadirkan saksi, melainkan hanya ahli.