Hanya 4 Anggota DPRD Kota Malang yang Belum Jadi Tersangka KPK

3 September 2018 18:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membabat sebagian besar anggota DPRD Kota Malang sebagai kasus korupsi. Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, 41 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hanya empat yang belum jadi tersangka KPK. Mereka adalah Subur Triono, Tutuk Haryani, Priyatmoko Oetomo dan Abdurahman.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan, belum ada dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan keempat orang juga turut terlibat dalam kasus suap. Hal itu membuat KPK masih menetapkan mereka sebagai saksi.
"Dari 45 anggota DPRD di sana memang ada empat orang yang belum ditemukan dua alat bukti pada prinsipnya KPK belum bisa tetapkan sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Senin (3/9).
Selain belum ada bukti untuk meningkatkan status keempat anggota DPRD Kota Malang itu sebagai tersangka, dua dari empat orang itu belum bisa diperiksa. Tutuk dan Priatmoko kondisi kesehatannya kurang baik.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan yang bersangkutan juga sakit, sudah barang tentu tidak bisa dilakukan pemeriksaan dalam kondisi sakit, selanjutnya nanti akan kami lihat," ucap Basaria.
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7).  (Foto: Antara/Umarul Faruq)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap anggota DPRD Kota Malang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/7). (Foto: Antara/Umarul Faruq)
Kendati demikian, Basaria menyebut tak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penerimaan suap massal itu. Menurutnya, selagi KPK mengantongi bukti yang cukup jelas dapat menaikkan status seorang pihak dalam sebuah perkara.
"Dalam proses penyidikan bila tidak ditemukan dua alat bukti penyidik tidak akan sewenang-wenang tetapkan sebagai tersangka, semua tersangka yang ditetapkan terkait penetapan persetujuan APBD tentang perubahan APBDP menjadi anggaran belanja daerah kota Malang, masih satu rangkaian dari penangkapan pertama," kata Basaria.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono. Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Para tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK juga menjerat 19 orang sebagai tersangka. Mereka ialah 18 orang dari anggota DPRD Kota Malang serta Wali Kota Malang, Moch Anton.
Para anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Anton. Diduga suap bertujuan untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Pada hari ini, KPK kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap Rp 12,5 juta hingga Rp 20 juta.
Uang itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.