Hanya PBB yang Tak Lapor Dana Kampanye ke KPU Jabar

2 Mei 2019 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 KPU  Jabar Foto: Iqbal Lazuardi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU Jabar Foto: Iqbal Lazuardi/kumparan
ADVERTISEMENT
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus diserahkan partai politik (parpol) telah ditutup hari ini, Kamis (2/5) pada pukul 18.00 WIB. Di KPU Jawa Barat, dari 16 parpol hanya Partai Bulan Bintang yang tak lapor dana kampanye.
ADVERTISEMENT
"Penerimaan LPPDK di KPU Provinsi Jabar pada tanggal 2 Mei sampai pukul 18.00 WIB dari 16 parpol peserta pemilu tingkat Provinsi Jabar, 15 parpol sudah menyerahkan LPPDK dan satu parpol PBB yang tidak menyampaikan laporan," kata dia melalui pesan singkat, Kamis (2/5).
Reza menambahkan, adapun calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan laporan berjumlah 41 dari total 50. Selanjutnya, partai politik dan calon anggota DPD RI yang telah melaporkan hasilnya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Jabar.
"Untuk DPD RI sebanyak 41 calon yang menyerahkan," ujar dia.
Ilustrasi Partai Bulan Bintang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sementara itu, Reza menyebut, adapula partai di tingkat kabupaten/kota yang tidak menyerahkan laporan hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Misalnya, seperti di Cimahi ada Partai Berkarya, di Majalengka ada Partai PBB, Garuda, hingga Hanura. Partai tersebut tidak menyerahkan laporan karena dengan alasan tidak ada kursi dan caleg yang diusung.
ADVERTISEMENT
"Parpol yang tidak menyerahkan tersebut alasannya karena tidak ada caleg atau tidak mendapat kursi," tutur dia.
Reza pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi dan akan memberi sanksi bagi partai dan calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan laporan.
Sebelumnya diberitakan, Reza mengatakan, bagi partai politik maupun calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan laporan akan dikenai Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksinya, caleg terpilih dari partai itu tidak akan dilakukan pelantikan.
"Nah, ini dalam Undang-Undang Pasal 388 kalau partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPD tidak melaporkan LPPDK sanksinya adalah tidak dilantik menjadi anggota terpilih. Jadi, kalau ada calon yang terpilih tapi parpolnya tidak menyerahkan maka tidak akan dilantik," ujar dia.
ADVERTISEMENT