Hanya PKL Berizin yang Boleh Mangkal di Trotoar Tertentu di Jakarta

14 Maret 2019 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melintas di antara Pedagang Kaki Lima (PKL), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Warga melintas di antara Pedagang Kaki Lima (PKL), Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Trotoar di beberapa wilayah Jakarta menjadi tempat yang menarik bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Ariffin menjelaskan trotoar memang boleh digunakan untuk PKL. Namun, hanya PKL yang memiliki izin dari Dinas UMKM yang bisa memanfaatkan trotoar.
“Yang ada izinnya boleh, kan yang menetapkan izinnya dari UMKM, bukan Satpol PP yang mengeluarkan izin untuk penggunaan trotoar untuk pedagang kaki lima,” kata Ariffin saat dihubungi, Kamis (14/3).
Ariffin belum bisa mengungkapkan data detail mengenai trotoar yang diberikan izin. Namun, ia memastikan tidak semua trotoar, apalagi di Jalan Sudirman-Thamrin, boleh digunakan oleh PKL.
Suasana PKL dan parkir liar dikawasan Jatinegara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ariffin menjelaskan trotoar yang dimanfaatkan biasanya sebagai Lokasi Sementara (Loksem) atau Lokasi Binaan (Lokbin).
“Waduh, tolong itu diluruskan enggak bener itu (semua trotoar untuk PKL), yang ada trotoar yang digunakan PKL sekarang ada trotoar-trotoar yang memang ada SK-nya oleh para wali kota yang bentuknya Loksem atau Lokbin di Dinas UMKM, yang seperti itu ya kita hargai. Tapi di luar itu ya tidak boleh trotoar digunakan untuk dagang,” ujar Ariffin.
ADVERTISEMENT
Ariffin mengatakan pihaknya selalu mengawasi para PKL yang berada di trotoar. Satpol PP tidak segan untuk menindak PKL yang melanggar.
“Kita tugasnya mengamankan di trotoar itu bebas dari PKL. Yang tidak boleh ya tetap kita larang, kita jaga, kita halau, kita ingatkan gitu,” tutur Ariffin.