Hanya PPP, PSI dan PKB yang Tak Usung Caleg Eks Koruptor

11 September 2018 23:06 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilu. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. (Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Senin (10/9) malam, KPU resmi merilis 38 mantan koruptor yang mengajukan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) di Pileg 2019. Dari data yang disajikan, seluruh bekas narapidana korupsi itu terdiri dari 13 partai politik (parpol), dengan rincian: Gerindra (6), Hanura (5), Golkar (4), PAN (4), Demokrat (4), NasDem (2), Garuda (2), Perindo (2), Berkarya (4), PKPI (2), PKS (1), PDIP (1) PBB (1), dan dua bacaleg DPD.
ADVERTISEMENT
Hak dipilih dan memilih di Pasal 28 j UUD 1945 yang dituangkan dalam UU Pemilu, menjadi landasan Bawaslu meloloskan puluhan mantan koruptor tersebut. Padahal, Pasal 4 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, jelas-jelas mencantumkan larangan bagi narapidana dengan tiga kategori, yaitu korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, untuk mencalonkan diri.
Ditambah, adanya pakta integritas parpol dalam PKPU, semakin memperjelas aturan tentang bacaleg mantan koruptor. Dalam pakta itu, disebutkan bahwa setiap parpol yang mencalonkan mantan koruptor, wajib mencabut kadernya dari pencalonan.
Itu berarti, polemik antara Bawaslu dan KPU, pada akhirnya berujung pada kesepakatan bahwa lolos atau tidaknya mantan napi korupsi, harus berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Diagram caleg eks koruptor di berbagai daerah di Indonesia. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diagram caleg eks koruptor di berbagai daerah di Indonesia. (Foto: Mirsan/kumparan)
Di sisi lain, ada tiga parpol yang tercatat tidak mengajukan kader bekas koruptor menjadi bacaleg, yakni PPP, PSI, dan PKB. Menanggapi hal ini, Wasekjen PPP Achmad Baidowi menegaskan, pihaknya telah memerintahkan seluruh dewan pertimbangan wilayah dan cabang, untuk segera menarik bacaleg berstatus napi korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak, maka DPW dan DPD-nya akan kita bekukan. Rupanya, dia takut akan kita bekukan, akhirnya calon-calon itu ditarik. Meskipun sebenarnya, di KPU sendiri itu ada problem. Harus diakui di UU itu sendiri tidak ada larangan untuk mantan napi koruptor, tapi KPU berikhtiar lain, ya kita hormati, pun demikian Bawaslu memutuskan, Bawaslu juga benar, karena dia punya kewenangan yang merujuk pada Undang-Undang," ujar Baidowi ketika dihubungi kumparan, Selasa (11/9).
Achmad Baidowi anggota komisi II DPR (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
Achmad Baidowi anggota komisi II DPR (Foto: Wikipedia)
"Ya, sekarang, kita saling menghargai keputusan antarlembaga itu penting, opsi yang bisa ditawarkan adalah menunggu keputusan dari MA. Kapan? kita enggak tahu itu," tutur Baidowi.
Adapun, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, sebelumnya menjelaskan, sejak awal, partainya mendukung KPU memasukkan pasal larangan mantan napi koruptor di PKPU. Bagi PSI, anggota DPR maupun DPRD, adalah warga negara terpilih yang seharusnya menyelamatkan negara dari predikat korupsi.
ADVERTISEMENT
"Wajar bila rakyat berharap wakil mereka adalah yang terbaik yang tidak punya jejak rekam hitam pada masa lalu mereka. Sebagai institusi negara, saya khwatir Kemenkumham tidak dapat menangkap aspirasi rakyat tersebut. Malah saya takut rakyat melihat kemenkumham memberi ruang para koruptor tetap eksis di ranah politik kita. Ini tentu tidak baik bagi citra pemerintah," papar Raja dalam keterangan tertulis, Kamis (21/6).
Berikut data lengkap bakal caleg eks koruptor yang dirilis KPU:
Gerindra
1. Mohamad Taufik (DPRD DKI)
2. Herry Jones Kere (DPRD Sulut)
3. Husen Kausaha (DPRD Maluku Utara)
4. Alhajar Syahyan (DPRD Kab. Tanggamus)
5. Ferizal (DPRD Kab. Belitung Timur)
6. Mirhammuddin (DPRD Kab. Belitung Timur)
Hanura
1. H. Midasir (DPRD Jateng)
ADVERTISEMENT
2. Welhelmus Tahalele (DPRD Malut)
3. Ahmad Ibrahim (DPRD Malut)
4. H.M. Warsit (DPRD Kab. Blora)
5. Moh. Nur Hasan (DPRD Kab. Rembang)
Golkar
1. Hamid Usman (DPRD Malut)
2. Heri Baelanu (DPRD Kab. Pandeglang)
3. Dede Widarso (DPRD Kab. Pandeglang)
4. Saifl T Lami (DPRD Tojo Una-una)
PAN
1. H. Abd. Fattah (DPRD Prov Jambi)
2. Masir (DPRD Kab. Belitung Timur)
3. Muhammad Afrizal (DPRD Kab. Lingga)
4. H. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon)
Berkarya
1. Meike Nangka (DPRD Sulut)
2. Arief Armaiyn (DPRD Malut)
3. Yohanes Marinus Kota (DPRD Kab. Ende)
4. Andi Muttamar Mattotorang (DPRD Kab. Bulukumba)
Demokrat
1. Jones Khan (DPRD Kab. Pagar Alam)
2. Jhony Husban (DPRD Kota Cilegon)
ADVERTISEMENT
3. Syamsudin (DPRD Kab. Lombok Tengah)
4. Darmawaty Dareho (DPRD. Kota Manado)
NasDem
1. Abu Bakar (DPRD Kab. Rejang Lebong)
2. Edi Ansori (DPRD Kab. Rejang Lebong)
Garuda
1. Julius Dakhi (DPRD Kab. Nias Selatan)
2. Ariston Moho (DPRD Kab. Nias Selatan)
Perindo
1. Smuel (DPRD Prov Gorontalo)
2. Zukfikri (DPRD Kota Pagar Alam)
PKPI
1. Matius Tungka (DPRD Kota Poso)
2. Oni Cornelius Tondok (DPRD Kab. Toraja Utara)
PKS
1. Maksum DG Mannassa (DPRD Kab. Mamuju)
PDIP
1. Idrus Tadji (Kab. Poso)
PBB
1. Nasrullah Hamka (DPRD Prov Jambi)
PPP: 0
PKB: 0
PSI: 0
Dua caleg DPD
Abdullah Puteh (Aceh)
Syahrial Kui Damapuli (Sulawesi Utara)