Harapan Inneke Koesherawati untuk Vonis Suaminya: Semoga JC Diterima

20 Maret 2019 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inneke Koesherawati jelang mendengarkan vonis untuk sang suami, Fahmi Darmawansyah. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Inneke Koesherawati jelang mendengarkan vonis untuk sang suami, Fahmi Darmawansyah. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah, akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Sang istri, Inneke Koesherawati, yang menghadiri sidang, harap-harap cemas menanti vonis Fahmi. Inneke yang hadir bersama keluarga berupaya memberi motivasi kepada Fahmi yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara.
Ia pun berharap dalam vonis itu, permohonan justice collaborator (JC) suaminya dikabulkan majelis hakim. Sebab sebelumnya dalam tuntutan, permohonan JC Fahmi ditolak jaksa KPK.
“Semoga JC (Fahmi) diterima (Majelis Hakim),” kata Inneke.
Inneke bercerita, sang putra sempat memberi wejangan kepadanya untuk tegar mendengar putusan. Selain itu, ia dilarang menangis saat keputusan kepada Fahmi keluar.
“Yang cowok bilang gini ‘Bunda apapun putusan Ayah, bunda enggak boleh nangis’,” ucapnya.
Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Inneke tak menampik bahwa tuntutan yang dijatuhkan jaksa sempat membuatnya kaget. Ia tak menyangka jaksa menuntut Fahmi maksimal yakni 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Enggak nganggap sampai segitu mentoknya karena semua orang tahu itu bukan rahasia umum di sana (Lapas Sukamiskin) seperti apa,” katanya.
“Kalau enggak ada kasus ini, Agustus (Fahmi) keluar. Ini cobaan kesabaran buat saya, suami cepat enggak keluar dulu. Lagi-lagi ujian kesabaran saya,” lanjutnya.
Sebelum terseret kasus suap eks kalapas Sukamiskin, Fahmi merupakan terpidana korupsi kasus suap pejabat Bakamla dan dijatuhi penjara 2 tahun dan 8 bulan.
Kalapas Sukamiskin Wahid Husen resmi ditahan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Fahmi dinilai jaksa KPK terbukti memberikan sejumlah uang dan barang kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, berupa mobil jenis double cabin merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, satu buah tas clutch, sandal dan uang yang berjumlah Rp 39,5 juta.
Uang dan barang yang diberikan Fahmi ke Wahid itu sebagai imbal dari berbagai fasilitas istimewa yang ia terima selama berada di dalam Lapas. Di antaranya fasilitas kamar seperti AC, kulkas, TV kabel, dan kasur spring bed.
ADVERTISEMENT
Selain itu Fahmi juga diberikan izin bisnis untuk mengelola kebutuhan para warga binaan seperti merenovasi sel, jasa pembuatan saung, serta bilik asmara yang tarifnya Rp 650 ribu.