Hari Terakhir, Baru 9 Partai yang Daftarkan Bakal Caleg DPRD Bali

17 Juli 2018 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi Bali di Kantor KPU Bali, hari terakhir Selasa. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi Bali di Kantor KPU Bali, hari terakhir Selasa. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hari ini menjadi hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif di DPRD Provinsi Bali. Namun sejak dibuka pada Rabu (4/7) lalu, hingga pukul 18.00 WITA, baru ada 9 partai yang mendaftar.
ADVERTISEMENT
Kesembilan partai itu yakni Perindo, PSI, PDIP, NasDem, Demokrat, Gerindra, Hanura, Golkar dan PKPI. Namun tidak semua mendaftarkan bakal calegnya memenuhi kuota 100 persen alias 55 orang.
Ada dua partai yang tidak 100 persen memanfaatkan kuota 55 slot, yakni partai pendatang baru, PSI yang hanya mendaftarkan 44 orang calon legislatif untuk DPRD Provinsi Bali, begitu juga PKPI.
"Maksimal mengajukan 55 orang, kalau kurang itu hak partai asal memenuhi 30 persen perempuan dan penempatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi dari PKPI tadi menyampaikan akan menambahkan bakal calegnya," ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Kantor KPU Bali, Selasa (17/7).
Suasana pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi Bali di Kantor KPU Bali, hari terakhir Selasa. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran bakal caleg DPRD Provinsi Bali di Kantor KPU Bali, hari terakhir Selasa. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Adapun satu partai yang perlu melengkapi dokumen yakni Partai Hanura terkait foto bakal calegnya. Raka Sandi menyampaikan baik perbaikan dan penambahan bakal caleg harus dilakukan tetap sesuai jadwal yakni maksimal pukul 24.00 Wita nanti.
ADVERTISEMENT
Di antara 9 parpol yang sudah mendaftar itu, Perindo, PSI, PDIP dan Partai NasDem mendafar kemarin. Di Bali total 16 partai peserta Pemilu 2019 yang dapat mencalonkan kadernya dalam Pemilihan Legislatif 2019 ini.
Raka Sandi menyampaikan jika memang nanti ada parpol yang mendaftar lewat dari batas waktu pukul 24.00 WIB, terpaksa akan ditolak oleh KPU Bali sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalegan.
"Kami ingin tahapan ini berjalan transparan dan sudah kami sampaikan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi ke 16 partai politik yang ada di Bali. Tiga jam lalu saya sudah ingatkan kembali lewat medsos KPU Bali agar menaati batas waktu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal, masih ada 3 partai yang mengkonfirmasi kehdairan hari ini yakni PKS, PAN Garuda. Adapun 4 partai lainnya peserta Pileg 2019 di Bali yang belum mengkonfirmasi kedatangan untuk pendaftaran yakni PBB, Partai Berkarya, PPP dan PKB.