Harta Para Bacaleg DPD, dari Rp 20 Triliun hingga Minus Rp 158 Juta

3 Agustus 2018 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
KPK sudah menerima sejumlah laporan dari bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPD dalam Pileg 2019. Laporan itu menjadi salah satu syarat bagi para bakal calon anggota DPD itu untuk mendaftar ke KPU.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, tercatat ada 510 bacaleg yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Harta kekayaan para bacaleg itu beragam, puluhan hingga ratusan juta, atau bahkan miliaran rupiah.
Namun satu orang bacaleg yang tercatat mempunyai harta kekayaan paling tinggi yang menyentuh angka triliunan rupiah. Ia adalah Wilhelmus Rollo, bacaleg dari daerah Papua. Hartanya Wilhelmus Rollo 20.005.765.593.909 (Rp 20 triliun lebih) dengan status sudah terverifikasi lengkap.
Bacaleg kedua dengan harta kekayaan selanjutnya adalah Muhammad Aunul Hadi Idham Cholid. Bacaleg dari daerah Kalimantan Selatan itu mempunyai harta Rp 474.232.668.000 dengan status masih dalam verifikasi.
Ketua DPD sekaligus Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, menjadi bacaleg selanjutnya dengan harta kekayaan terbanyak. Ia tercatat mempunyai harta Rp 449.490.497.196 dengan status sudah terverifikasi lengkap.
ADVERTISEMENT
Tak hanya bacaleg dengan harta kekayaan yang cukup banyak, laman tersebut juga mencatat bacaleg DPD yang memiliki harta dengan status minus. Ada setidaknya 5 bacaleg yang status hartanya minus.
Mereka ialah
- Azmin Antoni Norega Jais dari Jambi sebesar Rp -1.500.000 dengan status lengkap.
- Reimal Khaldani dari Kalimantan Timur sebesar Rp -7.800.000 dengan status masih draf.
- Ramli Kasin dari Gorontalo sebesar Rp -115.184.000 dengan status masih drat.
- Fajran Zain dari Aceh sebesar Rp -132.445.000 dengan status masih draf.
- Dadang Darmawan dari Sumatera Utara sebesar Rp -158.000 dengan status lengkap.