Hashim: Lahan Prabowo di Aceh dan Kaltim Hasil Lelang Aset BPPN

20 Februari 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan pendapatnya saat debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hasyim Djojohadikusumo, buka suara soal kepemilikan ratusan ribu hektare lahan di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur oleh capres Prabowo Subianto. Menurut Hasyim, lahan itu merupakan aset yang didapat dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004 silam.
ADVERTISEMENT
"Itu lahan yang disebut Pak Jokowi adalah bagian dari aset yang Pak Prabowo selamatkan tahun 2004 itu, dalam rangka lelang aset-aset BPPN," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/2).
Adik Prabowo ini menjelaskan, lahan-lahan itu merupakan aset milik seorang pengusaha besar yang tidak bisa membayar ke perbankan nasional. Aset itu, akhirnya disita oleh BPPN pada 1998 sebelum akhirnya dilelang dan dimenangkan oleh Prabowo dengan sertifikat hak guna usaha.
"Semua milik negara dan itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha untuk dikelola selama, ada yang 30 tahun, 35 tahun, dan sebagainya, dan bisa diperpanjang. Pak Prabowo yang menyelamatkan dari kebangkrutan 2004 dan lahan itu bukan milik pribadi," tegasnya.
Hashim Djojohadikusumo Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unas Ismail Rumadan menilai kepemilikan HGU atas nama Prabowo itu sebagai hal yang sah-sah saja. Sebab, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 22 soal kepemilikan lahan dengan status HGU, HGB, dan Hak Pakai.
ADVERTISEMENT
“Terlebih cara perolehan dan peruntukannya pun sangat jelas, bukan merupakan hasil rampasan, atau hasil penyerobotan lahan milik para petani atau orang lain. Demikian juga peruntukannya juga sangat tepat dengan jalan memberikan kemanfaatan bagi kesejahteraan hidup masyarakat,” ujar Ismail.
Dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2), Jokowi sempat melontarkan serangan dengan menyinggung kepemilikan ratusan ribu lahan oleh Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi kritikan Prabowo soal kebijakan pembagian sertifikat tanah.
Akibat serangan itu, Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu RI, Senin (18/2). Jokowi dituding melanggar Pasal 280 Huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal larangan menghina terkait SARA dan peserta pemilu.
ADVERTISEMENT