Hashim: Pengesahan UU Antiterorisme Lama karena Menkumham dan Panglima

18 Mei 2018 16:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hashim Djojohadikusumo  (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hashim Djojohadikusumo (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo menargetkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme dapat selesai pekan depan. DPR dan pemerintah berjanji tidak ada lagi perdebatan mengenai definisi terorisme yang selama ini dipermasalahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo justru berpendapat bahwa pemerintahlah yang menjadi penghambat mengapa hingga kini RUU Antiterorisme belum disahkan.
"Yang terjadi masalah ini bukan di pansus atau DPR. Apa yang dikatakan Bamsoet (panggilan Bambang Soesatyo), 99 persen disepakati sudah selesai. Masalah di pemerintah. Antara Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto) dan Menkumham (Yasonna Laoly) belum selesai mengenai definisi terorisme," kata Hashim di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).
Di kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Anti Terorisme, Muhammad Syafi'i, menyatakan selama ini pembahasan RUU Antiterorisme yang diajukan pemerintah lebih bersifat penindakan.
Muhammad Syafi'i, Ketua Panja RUU Terorisme (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Syafi'i, Ketua Panja RUU Terorisme (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
Lebih lanjut, Syafi'i mengungkapkan Panja telah menyepakati bahwa penyusunan RUU ini harus berdasarkan tiga spirit, yakni penegakan hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan terorisme.
ADVERTISEMENT
"Dengan tiga spirit konstruksi RUU, diawal hanya penindakan berubah menjadi pencegahan, penindakan dan pemulihan pada korban. Banyak sekali hal-hal yang baru muncul dalam diskusi," ujar Syafi'i di kesempatan yang sama.
Peran, tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga akan lebih diperkuat dalam RUU tersebut. Panja juga telah berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama menangani terorisme.
Di akhir, ia juga menuturkan kesepakatan di mana pemerintah dapat menangkap seorang terduga teroris dalam waktu 14 hari dengan bukti cukup.
"Kemudian rencana pemerintah langsung bisa menangkap seorang terduga tanpa bukti dugaan 28 hari, akhirnya kita tetap pendirian berdasarkan bukti cukup. Pemerintah hanya bisa penangkapan 14 hari, dan kalau perpanjangan harus dari pengadilan dalam waktu 7 hari," tutup Syafi'i.
ADVERTISEMENT