news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hasil Investigasi Kecelakaan Tank di Purworejo: Personel Diduga Lalai

21 Maret 2018 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Hasil investigasi Tank M113 dan KMC (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Hasil investigasi Tank M113 dan KMC (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hasil investigasi kecelakaan Tank Yonif 412/Bharata Eka Sakti Purworejo yang menelan 2 korban jiwa, menunjukkan kecelakaan itu diduga terjadi karena unsur kelalaian. Tank yang membawa 16 siswa PAUD itu tergelincir dan tenggelam di Sungai Bogowonto pada 10 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Komandan Pusat Polisi Milter, Mayjen Rudi Yulianto, menyebut personel yang lalai bisa dijerat 3 pasal sekaligus dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Sampai saat ini, penyidikan masih berlangsung. Dugaan sementara adanya kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bisa dikenai pasal milter 359 KUHP, Pasal 127 KUHPM dan Pasal 103 ayat 1 KUHPM,” ujar Rudi usai konferensi pers di Gedung Kartika Media Centre, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).
Kecelakaan Tank TNI  (Foto: Facebook/Dewi Phutri )
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan Tank TNI (Foto: Facebook/Dewi Phutri )
Dalam Pasal 359 KUHP disebut barang siapa yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Sementara Pasal 127 KUHPM, mengatur tentang militer yang menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasannya terhadap bawahan.
ADVERTISEMENT
"Membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadi suatu kerugian. Lalu Pasal 103 ayat (1) KUHPM, pasal ini mengatur tentang tindakan menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas," papar Rudi.
Menurut Rusdi, dalam investigasi yang dilakukan TNI AD, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi. Mereka adalah orang-orang uang ikut naik tank saat peristiwa itu terjadi. “Sudah periksa 5 saksi korban dan 5 prajurit," ucap Rusdi.
"Sehingga dari hasil saksi, nanti prosedurnya gimana mekanismenya gimana, nanti kami baru bisa simpulkan,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Kadispenad Brigjen Alfred Denny Tuejeh menegaskan TNI AD bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berlangsung terkait kasus tersebut. "Kalau ada yang mau lihat prosesnya boleh, kita semua terbuka. Tidak ada yang ditutupi semua terbuka," kata Alfred.
ADVERTISEMENT