Hasil Pertemuan Bahas Polemik Caleg Koruptor: Minta MA Segera Putuskan

5 September 2018 23:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DKPP RI Harjono (Foto: Fdjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP RI Harjono (Foto: Fdjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menggelar pertemuan untuk membahas polemik calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Dari pertemuan tertutup di Kantor DKPP pada Rabu (5/9) malam, ketiga lembaga tersebut setuju untuk melakukan dua tindakan untuk menyelesaikan polemik caleg yang pernah terbelit kasus korupsi.
Ketua DKPP Harjono mengatakan, langkah pertama adalah meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat putusan Judicial Riview terkait Peraturan KPU Nomer 20 Tahun 2018.
“Mendorong pada MA untuk segera memutus dan akan disampaikan secara formal. Kami berpendapat MA punya satu kewenangan memutuskan secara cepat,” ucap Harjono usai rapat di Kantor DKPP, Rabu (5/9).
Pertemuan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/18). (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/18). (Foto: Raga Imam/kumparan)
“Untuk itu komunikasi dengan MA untuk bisa diterima dan secepatnya bisa diputuskan karena KPU dan Bawaslu seluruhnya tergantung pada putusan MA,” sambungnya.
Untuk langkah kedua, jelas Harjono, partai politik akan diminta menarik kadernya yang pernah punya masalah hukum dari daftar calon anggota legislatif. Jika partai tidak mengajukan kader yang pernah terjerat hukum, dia menganggap masalah akan selesai.
ADVERTISEMENT
“Kalau calonnya yang ada persoalan korupsi bisa ditarik kembali, syukur yang melakukan JR itu ditarik, kembali persoalan selesai. Karena tidak ada satupun parpol yang mencalonkan legislatifnya pernah napi korupsi,” katanya.