news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hasil Rekapitulasi KPU Menjelang Sahur yang Memenangkan Jokowi

21 Mei 2019 9:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi - Ma'ruf vs Prabowo - Sandi Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi - Ma'ruf vs Prabowo - Sandi Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menyelesaikan perhitungan surat suara Pilpres 2019 pada Senin malam (20/5). Dari total suara sah nasional dan PPLN Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraup 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara.
ADVERTISEMENT
Usai perhitungan, KPU langsung mengesahkan hasil Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5). Melalui SK No. 980 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2019, berikut hasil resmi KPU RI:
Jokowi-Ma'ruf: 85.607.362 suara (55,50%) Prabowo-Sandi: 68.650.239 suara (44,50%)
"Menetapkan rekapitulasi perolehan suara presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dalam keputusan ini," ucap Ketua KPU Arief Budiman.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Atas penetapan hasil rekapitulasi nasional tersebut, saksi Prabowo-Sandi sudah lebih dulu menyatakan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan tak mengakui hasil Pilpres 2019.
"Memang enggak ada yang ditandatangani," kata saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Azis Subekti di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Suasana rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kendati demikian, Azis menegaskan tidak ada masalah selama proses rekapitulasi nasional berjalan. Sebab, rekapitulasi KPU sudah dilakukan secara berjenjang dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nasional.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, KPU memberi kesempatan kepada para pihak selama 3 hari untuk mengajukan gugatan hasil rekap Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada Jumat (24/5).
Dalam pembacaan ketetapan KPU tersebut, turut hadir perwakilan saksi TKN I Gusti Putu Artha dan perwakilan saksi BPN Didik Hariyanto. Selain itu, Ketua Bawaslu Abhan juga hadir dalam acara tersebut.
Perwakilan saksi TKN 01 I Gusti Putu Artha (kiri) dan perwakilan saksi BPN 02 Didik Hariyanto (kanan) usai penetapan hasil perhitungan perolehan suara suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Melihat hasil perhitungan yang ditetapkan KPU, data tidak jauh dari perhitungan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei dengan sampel di 34 provinsi.
CSIS & Cyrus, Indo Barometer, Charta Politika, LSI Denny JA, Median, dan Litbang Kompas sepakat menyebut Jokowi-Ma'ruf unggul di persentase 54-55, sedangkan Prabowo-Sandi di kisaran 44-45 persen.
ADVERTISEMENT
Dari tujuh lembaga survei itu, CSIS & Cyrus paling mendekati hasil real count dengan perolehan 55,62% untuk Jokowi, dan 44,38% untuk Prabowo.