Heboh Hitungan Matematika Polri: Koruptor Kecil Cukup Kembalikan Uang

2 Maret 2018 9:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mabes Polri (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mabes Polri (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ada isu yang menjadi perbincangan di kalangan aktvisi pemberantasan korupsi. Soal wacana yang digulirkan kepolisian, yakni koruptor kecil tidak dipidana.
ADVERTISEMENT
Group whatsapp gaduh. Banyak yang mengkritik wacana yang digulirkan kepolisian ini. Bahkan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho sampai mengirim pesan, dengan nada bercanda.
"Apa respons ICW atas rencana corruptor amnesty ini, nantikan setelah pesan-pesan berikut ini," ujar Emerson, Jumat (2/3).
Gaduh corruptor amnesty ini, bermula dari ucapan yang dilontarkan Kabareskrim Komjen Ari Dono yang menyampikan koruptor yang nilai korupsinya kecil apabila mengembalikan uang tak akan dipidana. Ari beralasan terkait biaya penyidikan.
Apa yang disampaikan Ari diperjelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Dia membeberkan, logika yang disampaikan Kabareskrim itu benar.
Lalola Easter Kaban saat  Catatan Akhir Tahun ICW (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lalola Easter Kaban saat Catatan Akhir Tahun ICW (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Karena indeks satu kasus itu kan ratusan juta. Nah sementara untuk mengembalikan dana itu ke negara, sementara kita dapatnya Rp 200 juta tapi mengeluarkannya Rp 300 juta kan, berarti kan tekor nih. Jadi mungkin, tapi saya akan mengklarifikasi ke Kabareskrim, pendapat beliau seperti apa. Saya juga belum ketemu. beliau ada di luar kota," kata Setyo, Kamis (1/3).
ADVERTISEMENT
Logika dan hitung-hitungan matematika ala kepolisian ini ternyata bertentangan dengan KPK. Kuningan, demikian sebutan yang merujuk ke KPK, tak sepakat dengan logika Polri. Guyonnya, mungkin KPK punya logika dan rumus matematika sendiri.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyampaikan, apabila kasus seperti itu masuk ke KPK, walau koruptor kecil dan mengembalikan uang, tetap akan dipidana.
"Saya katakan sebelum terjadi, tapi kalau sudah ditangani KPK apakah mungkin? Ya nggak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana. Begitu loh. Saya yakin mereka pengertiannya seperti itu," ujar Basaria yang juga jenderal bintang dua Polri ini.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Pendapat lain menanggapi wacana kepolisian datang dari ahli hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Kritik dilontarkan Feri soal logika matematika kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Itu logikanya aneh. Kalau begitu harus adil, semua pelaku pencurian dapat mengembalian hasil curiannya. Jadi kenapa hanya dikhususkan untuk koruptor, sikap itu memperlihatkan keberpihakan kepada koruptor," kritik Feri.
Wacana soal logika matematika di Kepolisian masih bergulir. Pro kontra akan terus berlanjut. Tapi ada baiknya menyimak apa yang disampaikan Presiden Jokowi saat di pameran kampung hukum yang digelar Mahkamah Agung (MA).
"Memberikan hukuman berat dan efek jera kepada para pelaku korupsi, bandar narkoba, teroris, serta siapa pun yang merusak persatuan dan kesatuan Indonesia dan mengganggu keadilan di negara," tutur Jokowi.
ADVERTISEMENT