Hendardi: Saya Minta Polda agar Pelaporan Jubir KPK dkk Tak Diproses

29 Agustus 2019 18:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Pansel KPK Hendardi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Pansel KPK Hendardi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Pansel KPK, Hendardi, menanggapi pelaporan terhadap juru bicara KPK Febri Diansyah, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Direktur YLBHI, Asfinawati, ke Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan oleh seorang pria bernama Agung Zulianto atas dugaan penyebaran berita bohong terkait Pansel KPK.
ADVERTISEMENT
Hendardi tak menampik pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar tidak memproses kasus tersebut.
"Saya sempat dengar tadi. Tapi saya sudah bilang ke Polda, enggak usah proses," kata Hendardi di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Ia menilai menjadi suatu hal yang biasa jika ada perbedaan pendapat terkait kinerja Pansel KPK. Sehingga, menurutnya, tak perlu sampai melaporkan ke polisi.
"Biasa saja, saya punya pendapat, mereka punya pendapat. Harapan saya tidak diproses. Ya, tentu itu otoritas kepolisian, dan polisi menerima laporan harus diproses sebetulnya. Tapi saya menganjurkan untuk tidak diproses," jelas Hendardi.
Namun Hendardi enggan merinci kepada siapa ia meminta agar laporan tersebut tidak diproses. Ia juga menegaskan bahwa sarannya tersebut disampaikan secara pribadi, bukan atas nama Pansel KPK.
ADVERTISEMENT
"Pribadilah. Katanya 'kan saya penasihat ahli. Tadi sudah saya sampaikan, ke siapanya tidak perlu tahulah. Ini 'kan permintaan pribadi saya, belum tentu dipenuhi," tutur Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian ini.
Laporan atas Febri, Adnan, dan Asfinawati dibuat oleh Agung lantaran ketiganya dianggap mengeluarkan pernyataan yang dianggap merugikan Pansel KPK. Laporan itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan tertera dengan nomor laporan TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Para terlapor diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE terkait penyebaran berita bohong.
Agung menjelaskan, Febri dilaporkan terkait ucapannya di pemberitaan beberapa media pada 24 Agustus 2019, tentang adanya beberapa pelanggaran dari 20 Capim KPK yang tengah diseleksi.
ADVERTISEMENT
Sementara Asfinawati dilaporkan terkait pernyataannya pada 25 Agustus yang menyoroti tiga anggota Pansel KPK, yakni Yenti Ganarsih, Seno Adji, dan Hendardi karena diduga memiliki konflik kepentingan dengan Polri.
Adapun Adnan Topan dilaporkan terkait pernyataannya pada 19 Mei yang menyebut beberapa Pansel KPK memiliki kedekatan khusus dengan pihak yang berseberangan dengan KPK.