Hendropriyono Yakin Kivlan Zen Akan Hormati Hukum

13 Mei 2019 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PKPI Hendropriyono Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PKPI Hendropriyono Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen saat ini tengah tersandung kasus dugaan makar. Sebagai sesama purnawirawan TNI, mantan Kepala A.M. Hendropriyono menanggapi kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sebagai orang yang sama-sama dibesarkan di kampus militer, mantan Ketum PKPI ini mengatakan, seorang purnawirawan harus bisa menyesuaikan diri sebagai masyarakat sipil. Begitu pun dengan Kivlan, Hendro yakin akan menghormati proses hukum.
"Saya rasa beliau (Kivlan Zen) juga akan menghormati hukum," kata Hendropriyono di Rumah Ketua DPR Bambang Soesatyo seusai buka puasa bersama, Senin (13/5).
"Jadi saya rasa beliau juga akan menghormati hukum dan saya kira biar hukum yang bicara hukum. Karena kalau hukum bisu akan kacau balau," jelas Hendro.
Kivlan Zen diketahui ikut aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu pada Kamis (9/5) bersama Eggi Sudjana. Kivlan dan Eggi bersama para demonstran menuntut Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelumnya, Kivlan Zein dilaporkan oleh warga bernama Jalaludin dan Eman Soleman pada tanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima oleh Polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 dengan terlapor Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.
ADVERTISEMENT
Bersama Lieus Sungkharisma, Kivlan dilaporkan karena melanggar 2 pasal sekaligus. Yakni tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, tentang keamanan negara/makar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 Jo pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.