Hercules Ajukan Permohonan Sebagai Tahanan Kota

16 Januari 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hercules, terdakwa kasus pengambilalihan lahan PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
“Perkenankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ucap pengacara Hercules, Anshori Thoyib, dalam persidangan PN Jakbar, Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (16/1).
Dalam kesempatan itu, Hercules juga tidak mengajukan eksepsi atau nota kebaratan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
“Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Rustiyono mengatakan, permohonan tersebut akan didiskusikan kembali dengan para majelis hakim.
"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota ini kami terima, dan akan kami pertimbangkan," kata Hakim Rustiyono sebelum mengakhiri sidang.
Hercules didakwa melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan kekerasan untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain, serta pasal Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk ke dalam properti milik orang lain.