news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hercules Bantah Semua Keterangan Saksi Persidangan

23 Januari 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Hercules, membantah semua keterangan saksi yang telah disumpah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia membantah keterangan saksi di persidangan soal kedatangannya di PT Nila Alam, 8 Agustus 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Hercules didakwa telah melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan tindak kekerasan untuk mengusai lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Pertama, ia menolak keterangan saksi, Suwito, bahwa dirinya datang bersama Bobi. Menurutnya, ketika ia datang, Bobi sudah berada di lokasi. Sementara saksi mengatakan, Bobi dan Hercules ada di kerumunan saat memasang pancang.
“Yang saya tahu dan rasakan, kebanyakan tidak benar. Saya datang di atas jam 9. Dan pulang itu dipasang Bobi dan anak buahnya. Lalu kita lihat plang dan kita ngobrol-ngobrol,” kata Hercules di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (23/1).
Keterangan berikutnya, Hercules juga merasa tidak bertanggung jawab atas pengerusakan pagar yang dilakukan Bobi. Ia berkata, setelah pancang yang berisi tentang PK (Peninjauan Kembali) tanah PT Nila Alam, Hercules pulang ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
“Lalu masalah Bobi bongkar gembok kita tidak tahu. Habis pasang plang, saya balik kanan karena kami harus balik kantor. Saya tidak tahu tingkah Bobi,” kata Hercules.
Hakim Ketua pada sidang dakwaan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua pada sidang dakwaan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ketua majelis hakim, Rustiyono pun menengahi Hercules. Ia meminta Hercules untuk menahan diri. Sebab, hal yang disampaikan Hercules lebih tepat disampaikan pada nota pembelaan (pleidoi).
“Itu nanti saja, yang jelas ini kita buktikan dulu,” kata Rustiyono.
Tanggapan Hercules tersebut juga disampaikan oleh ke 6 saksi yang dihadirkan. Rustiyono menanyai, apakah saksi tetap pada keterangan awal atau berubah.
“Tetap pada keteranganya,” tutup para saksi.