news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hercules Didakwa Menyuruh Orang Lakukan Kekerasan untuk Ambil Lahan

16 Januari 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules telah melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan tindak kekerasan untuk mengusai lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hal ini disampaikan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula saat Handy Musawan yang mengklaim tanah tersebut miliknya mendatangi tangan kanan Hercules bernama Bobi. Handy merupakan merupakan ahli waris Thio Ju Auw pemiliki tanah berdasarkan putusan peninjauan kembali tertanggal 26 Oktober 2004.
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Jaksa menyebut, Handy meminta bantuan Hercules dalam perkara tersebut. Hercules, sebelumya juga berkonsultasi ke kuasa hukum Handy mengenai putusan tersebut apakah sudah berkedudukan hukum tetap karena Handy tidak menjelaskan secara detail soal putusan itu.
“Bahwa atas dasar putusan peninjauan kembali tersebut Handy Musawan menemui Fransico Soare Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Bobi tidak bisa baca tulis Bobi meminta bantuan ke Hercules. Bahwa sebelum terdakwa membantu Handy mengambil alih tanah tersebut terdakwa meminta pendapat dari penasihat hukum Handy,” ucap Jaksa Anggia Yusran saat membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Lejten S Parman, Rabu (16/1).
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Lebih lanjut Jaksa menerangkan, pada Selasa 6 Agustus 2018 Hercules, Bobi, Handy Musawan hingga kuasa hukumnya Sopian Sitepu melakukan pertemuan di sebuah kedai kopi di kawasan Mall Puri Indah, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan dari hasil pertemuan tersebut kuasa hukum Handy menyatakan putusan peninjauan kembali tersebut dapat dijadikan dasar mengambilalih tanah tersebut.
“Maka untuk menandakan kepemilikan atas tanah tersebut dibuatlah plang dan dipasang di atas tanah yang akan diambil alih,” terang Jaksa.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Jaksa juga menyebut kuasa hukum Handy memerintahkan Bobi untuk membuat plang dengan tulisan yang berbunyi ‘Hak Milik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.90/2003 Tanah Ini Miliki Thio Ju Auw Bersaudara Kuasa Hukum Sopian Sitepu SH, Kuasa Lapangan Hercules CS.
“Sopian, dan Bobi sepakat untuk melaksanakan pengambilalihan tanah pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar jam 10.00 WIB dengan disertai masa kurang lebih 60 orang yang akan dikumpulkan,” tutupnya.
Hercules dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang atau orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak.
ADVERTISEMENT