Hercules Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerangan

21 November 2018 17:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hercules Rosario Marshal ditangkap Polres Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal. Tak lama setelah ditangkap. Hercules langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan PT. Nila, Kalideres, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
“Iya, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada kumparan, Rabu (21/11).
Hercules.
 (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Hercules. (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Hengki mengungkapkan, sejauh ini, Hercules dikenakan pasal dua pasal, yakni Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP.
“Kita masih memeriksa. Ancaman penjara sekitar 7 tahun,” tutup Hengki.
Hercules.
 (Foto: ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
zoom-in-whitePerbesar
Hercules. (Foto: ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Polisi menangkap Hercules Rosario Marshal di kediamannya, Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Hercules diduga terlibat dalam penguasaan lahan di Kalideres, Jakarta Barat.
Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap 23 orag pria di Jalan Bulak, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyebut mereka adalah sekelompok preman yang menguasai lahan berasal dari geng Hercules.