Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

27 Maret 2019 16:54 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis Hercules terkait kasus penyerobotan lahan milik orang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Hercules terkait kasus penyerobotan lahan milik orang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penyerobotan lahan PT Nilai Alam, Hercules Rozario Marshal, divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hercules Rozario Marshal telah secara sah dan menyakinkan melakukan turut serta memasuki pekarangan orang lain dan atas permintaan orang yang berhak tidak pergi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata ketua majelis hakim, Rustiyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Suasana di ruang sidang vonis Hercules terkait kasus penyerobotan lahan milik orang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan pengerusakan barang dan atau benda milik orang lain dengan tenaga bersama. Perbuatan Hercules itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak.

Dituntut 3 Tahun

Dalam sidang 27 Februari 2019, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain (PT Nila Alam).
Jaksa menilai, berdasarkan keterangan dari pemeriksaan saksi, Hercules terbukti dan meyakinkan melanggar Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat 1. Pasal tersebut berisi tentang pengerusakan barang atau benda secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, saksi sempat menyebut ada sekitar 60-an orang datang ke lahan milik PT Nila Alam kemudian merusak pagar, engsel pintu, dan memasang plang yang berisi putusan MA.