Hercules Marah Lagi, Minta Polisi Bersenjata Keluar Ruang Sidang

27 Maret 2019 16:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hercules saat ngamuk di ruang sidang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hercules saat ngamuk di ruang sidang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus penyerobotan lahan milik orang lain, Hercules Rozario Marshal, kembali marah-marah menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini, Hercules protes dengan keberadaan polisi bersenjata di dalam ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Hercules masuk ke ruang sidang dengan penjagaan ketat polisi bersenjata. Tak lama setelah masuk, sekitar 6 orang polisi bersenjata mengambil posisi di pintu masuk dekat meja hakim.
Tiba-tiba Hercules kembali marah-marah. Dia meminta kepada hakim agar semua polisi bersenjata keluar dari ruang sidang.
"Saya minta polisi keluar semua. Keluar," ujar Hercules dengan nada tinggi, Rabu (27/3).
Melihat reaksi Hercules, dua anggota kuasa hukumnya langsung berdiri menenangkan Hercules. Tapi, hal itu sama sekali tidak menurunkan emosinya.
"Keluar semua. Kalau tidak keluar tak usah mulai," kata dia.
"Kalau saya teroris, perampok atau penjahat boleh," sambungnya.
Ketua majelis hakim Rustiyono akhirnya meminta kepada semua anggota polisi bersenjata lengkap itu keluar dari ruangan. Setelah petugas keluar, sidang vonis akhirnya dimulai.
ADVERTISEMENT
"Sidang dengan terdakwa Hercules saya nyatakan dibuka untuk umum," ucap Rustiyono.
Sebelumnya, Hercules sempat marah kepada wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hercules yang saat itu tidak diborgol malah sempat berlari mengejar wartawan.
Polisi akhirnya membawa Hercules ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang vonis Hercules dijaga oleh 300 lebih polisi.
Dalam sidang 27 Februari 2019, Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain (PT Nila Alam).