Hercules Minta Sidangnya Dipercepat karena Ingin Umrah

16 Januari 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat terdakwa Hercules menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pengambilalihan lahan PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Hercules, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mempecepat proses persidangan. Ia mengaku ingin menjalankan ibadah umrah usai vonis.
ADVERTISEMENT
Permintaan tersebut diungkapkan oleh pengacara Hercules, Anshori Thoyib di persidangan. Anshori mengusulkan agar persidangan bisa dilakukan seminggu dua kali.
“Setelah kami berunding, mohon kepada Yang Mulia, bagaimana persidangan ini dua kali dalam satu minggu, mengingat Bapak Hercules akan mengajukan umrah,” ucapnya dalam persidangan di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Hercules kelahiran Timor Timur ini menjadi mualaf sekitar tahun 2013.
Hakim Ketua pada sidang dakwaan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua pada sidang dakwaan Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hakim Ketua Rustiyono lalu menanggapi permintaan pengacara Hercules tersebut. Ia menyatakan majelis hakim belum bisa memutuskan karena harus melihat jumlah saksi yang akan dihadirkan. Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirikan 24 saksi dalam perkara tersebut.
“Kita lihat dulu yang hadir sidang bisa berapa. Kalau lima bisa kita periksa. Kalau kemungkinan satu kali semoga ya dua kali seminggu," jawab hakim Rustiyono.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Hercules didakwa melakukan tindak pidana dengan menyuruh seseorang melakukan kekerasan untuk mengambil alih lahan PT Nila Alam.
Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain, serta pasal Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk ke dalam properti milik orang lain.