Hercules Pikir-pikir soal Vonis 8 Bulan Penjara

27 Maret 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang vonis Hercules terkait kasus penyerobotan lahan milik orang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang vonis Hercules terkait kasus penyerobotan lahan milik orang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana 8 bulan penjara bagi Hercules Rozario Marshal atas kasus penyerobotan lahan. Namun, Hercules belum menyatakan sikapnya atas keputusan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, ia memilih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
“Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
“Baik kalau pikir-pikir, berarti keputusan sidang ini belum inkrah,” kata ketua majelis hakim, Rustiyono.
Sementara itu, kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib, mengatakan, hal tersebut merupakan etika pengadilan. Karena memang mereka diberi kesempatan untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
“Itu etikanya, kita enggak boleh ngomong langsung. Karena kita kan minta dibebaskan,” kata Anshori.
Penasihat Hukum Hercules, Anshori Thoyib (tengah). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Sebetulnya, vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU. JPU menuntut 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Tapi, akhirnya hakim memutuskan Hercules divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Waktu tersebut cenderung pendek, karena Hercules sudah ditahan sejak 22 November 2018 hingga hari ini. Artinya sudah 4 bulan ia mendekam dan tinggal menjalani 4 bulan sisa masa tahanannya.
ADVERTISEMENT
Hercules Rozario Marshal divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menilai, Hercules terbukti bersalah menggunakan kekerasan untuk merebut lahan orang lain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hercules Rozario Marshal telah secara sah dan menyakinkan melakukan turut serta memasuki pekarangan orang lain dan atas permintaan orang yang berhak tidak pergi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata ketua majelis hakim, Rustiyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan pengerusakan barang dan atau benda milik orang lain dengan tenaga bersama. Perbuatan Hercules itu dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, saksi sempat menyebut ada sekitar 60-an orang datang ke lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, kemudian merusak pagar, engsel pintu, dan memasang plang yang berisi putusan MA.
ADVERTISEMENT