'Herman Hery Mengangkangi Kewajiban Anggota DPR, Jika Aniaya Rakyat'

22 Juni 2018 7:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herman Hery dan Ronny Kosasih Yuniarto. (Foto: Antaranews & Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Herman Hery dan Ronny Kosasih Yuniarto. (Foto: Antaranews & Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery, dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena diduga menganiaya seorang warga bernama Ronny Yuniarto di jalur bus TransJakarta, pada Minggu (10/6). Jika bersalah, Herman dianggap mengangkangi kewajibannya sebagai anggota DPR.
ADVERTISEMENT
"Tidak saja karena penganiayaan itu merupakan aksi kekerasan, tetapi juga karena dengan aksi tersebut, seorang anggota DPR justru mengangkangi makna jabatannya yang seharusnya menjadi pembela warga negara," jelas peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus saat dihubungi, Jumat (22/6).
Peneliti Formappi, Lucius Karus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Formappi, Lucius Karus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Lucius meminta DPR responsif mengusut kasus ini, tanpa harus menunggu proses hukum di kepolisian. Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab moral kepada publik atas kasus ini.
"Penganiayaan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota DPR sudah pasti melanggar kode etik karena tindakan tersebut jelas menciderai harkat dan martabat DPR," imbuhnya.
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Lucius menjelaskan, melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR dapat memanggil Herman. Panggilan tersebut untuk mencegah citra DPR hancur di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Bukan soal benar atau tidak HH (Herman Hery) menjadi pelaku, tetapi lebih pada upaya mencegah citra dan kehormatan lembaga hancur hanya karena simpang siur berita mengenai dugaan pengeroyokan yang menyeret HH sebagai salah satu pelaku," terangnya.
Dugaan penganiaayaan ini bermula saat Rony Yuniarto menerobos jalur TransJakarta (busway) dan polisi menilangnya. Ronny lantas protes ke polisi mengapa pengemudi mobil Rolls-Royce di belakangnya yang juga menerobos jalur TransJakarta tidak ditilang seperti dirinya.
Tak dinyana, orang di dalam mobil itu yang diduga Herman keluar dan bersama rekannya menganiaya Ronny.
Meski demikian, pengacara Herman, Petrus Selestinus, membantah kliennya menganiaya Ronny. Sebab, Herman tengah berada di luar negeri. Bahkan, Petrus mengaku Herman bersedia jika dikonfrontir bersama Ronny saat menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT