Hidayat Nur Wahid: Cuitan Alfian Tanjung Warning Ancaman Komunisme

31 Mei 2018 10:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hidayat Nur Wahid (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hidayat Nur Wahid (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Alfian Tanjung. Menurut dia, vonis bebas ini dapat dimaknai sebagai sebuah upaya agar Indonesia tak lagi kembali ke ideologi komunis.
ADVERTISEMENT
"Saya apresiasi hakim, ada yang berani menegakan hukum, demi hukum, bukan karena pesanan, bukan karena takut tekanan. Tapi dia membasiskan pada fakta hukum dan keadilan," ujar Hidayat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (31/5).
"Karenanya apa yang disampaikan Pak Alfian Tanjung adalah satu hal kemudian yang memang dimaknai warning agar Indonesia tidak kemudian terjangkit kembali ideologi yang sudah dilarang negara yaitu komunisme," lanjutnya.
Soal putusan hakim, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini menilai sejak awal, kasus Alfian Tanjung memang penuh kejanggal. Sebab, setelah dinyatakan bebas di Surabaya, mantan dosen UHAMKA ini langsung ditangkap.
Namun, dengan vonis bebas tersebut, terbukti bahwa materi yang menyebabkan Alfian ditangkap adalah salinan pernyataan Ribka Tjiptaning yang merupakan kader PDIP. Dan hingga saat ini, tidak ada bantahan dari PDIP maupun Ribka.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kan dibebaskan karena itu bukan pernyataan beliau sendiri tapi copy paste yang hampir hingga hari ini, dari pihak Bu Ribka Tjiptaning maupun PDIP tidak pernah mengoreksi, meralat atau menyanggah pernyataan Bu Ribka yang sudah menyebar di seluruh Indonesia dalam bentuk buku itu," tutupnya.