news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hina Agama Lain, Pemuda Lebanon Dihukum Hafalkan Ayat Al-Quran

12 Februari 2018 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Alquran (Foto: Pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alquran (Foto: Pexels)
ADVERTISEMENT
Seorang hakim di Lebanon menjatuhkan hukuman untuk tiga pemuda Muslim yang menghina agama Kristen. Hukumannya adalah ketiganya harus menghafalkan ayat-ayat Al-Quran yang mengagungkan Yesus Kristus dan Bunda Maria.
ADVERTISEMENT
Seperti dilansir Al-Arabiya, Minggu (11/2), hukuman ini dijatuhkan oleh hakim Joceline Matta pada tiga pemuda yang terbukti bersalah menghina agama lain pada pekan lalu. Ketiganya tidak dihukum penjara, hanya diminta menghafalkan ayat-ayat Al-Quran.
Ayat-ayat yang harus dihafal oleh mereka terdapat di surat Ali Imran, surat ketiga dalam Al-Quran.
Surat ini mengambil nama dari Imran, ayah Siti Maryam, atau Maria dalam agama Kristen. Isi surat ini mengisahkan perjalanan hidup Maryam dan kelahiran Isa Al-Masih atau Yesus Kristen dalam ajaran Kristen.
Matta ingin menunjukkan kepada para pemuda itu bahwa Maria dan Yesus diagungkan juga dalam agama Islam, seperti termaktub dalam surat Ali Imran. Salah satunya pada ayat ke-45 yang artinya berbunyi:
ADVERTISEMENT
"(Ingatlah), ketika Malaikat berkata: “Hai Maryam, seungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat (yang datang) daripada-Nya, namanya Al Masih ‘Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah)."
Ilustrasi Al Quran (Foto: pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Al Quran (Foto: pexels)
Dengan menghafalkan ayat-ayat itu, menurut Matta dalam pembacaan vonisnya di kota Tripoli, Lebanon Utara, dia ingin mendidik ketiga pemuda tersebut soal toleransi beragama dan ajaran Islam yang mencintai Maria dan Yesus.
"Hukum itu adalah pendidikan, bukan hanya penjara," kata hakim wanita ini.
Keputusan Matta menuai pujian dari banyak orang, termasuk Perdana Menteri Saat Hariri. Di akun Twitternya, Hariri mengatakan keputusan Matta adalah bentuk keadilan dan pengajaran soal konsep persamaan antara Islam dan Kristan.
ADVERTISEMENT
Pujian juga datang dari Menteri Pemberantasan Korupsi Lebanon Nicolas Tueni. Menurut Tueni, keputusan Matta menunjukkan pengadilan yang inovatif dalam membantu mengatasi masalah sosial dan intoleransi beragama.