Hina Islam di Sosial Media, Warga Malaysia Dipenjara 10 Tahun

9 Maret 2019 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
ADVERTISEMENT
Seorang warga Malaysia dipenjara selama 10 tahun karena menghina Islam dan Nabi Muhammad di sosial media.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dihukum 10 tahun, salah satu dakwaan menyalahgunakan jaringan komunikasi," sebut Kepala Kepolisian Malaysia Mohamad Fuzi Harun seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (9/3).
Fuzi tidak membeberkan identitas lengkap pelaku dan hinaan seperti apa yang sampai menyebabkan dipenjara. Namun, selain kurungan, pelaku akan dijatuhi denda sebesar 50 ribu Ringgit atau Rp 175 juta.
Di samping pelaku tersebut, terdapat tiga orang warga Malaysia lainnya yang ditahan lantaran menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Seorang diantaranya baru akan di sidang pada Senin (11/3) mendatang. Sedangkan dua lainnya dibebaskan dengan jaminan.
Keempat orang tersebut didakwa pasal yang sama yaitu penyalahgunaan jaringan telekomunikasi, memicu pertikaian rasial, dan penghasutan.
"Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunkan sosial media dan jaringan telekomunikasi dengan mengunggah atau membagikan hal berbau provokasi yang berpotensi menyinggung agama atau suku tertentu dan menciptakan amarah antar suku di negara yang beragam ini," sebut Fuzi.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Menteri Agama Mujahid Yusof Rawa menyatakan pihaknya akan membuat unit baru untuk memonitor tulisan dan komunikasi menyinggung Islam dan Nabi Muhamad.