Hindari Pasal Karet di RKUHP, Komisi III DPR Konsultasi ke Ahli Bahasa

16 September 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) DPR telah menuntaskan pembahasan mengenai revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Kini, RKUHP tinggal menunggu pandangan 10 fraksi di Komisi III sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum dibawa ke paripurna untuk disahkan, Komisi III DPR akan berkonsultasi ke ahli bahasa. Konsultasi itu agar tidak ada pasal-pasal di RKUHP, khususnya menyangkut kesusilaan, yang tidak jelas batasannya atau karet.
"Kami menyempurnakan beberapa penjelasan pasal. Tetapi kalau urusan politik hukumnya, urusan substansinya, RKUHP sudah selesai. Yang belum tinggal tentu ada beberapa soal redaksional dan ini lebih kita serahkan kepada ahli bahasa," ujar anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
"Dan kemudian juga penjelasan. Karena ada beberapa pasal yang sebagai sebuah politik hukum, DPR, fraksi-fraksi itu menginginkan ini fencing-nya atau pagarnya jelas, jadi tidak menjadi pasal karet," lanjut Arsul.
Sekjen PPP, Arsul Sani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menurut Arsul, pasal-pasal kesusilaan yang perlu ada batasan yang jelas semisal terkait kumpul kebo dan perzinaan.
ADVERTISEMENT
"Contoh harus diperjelas fencing (memagari) itu misalnya pasal-pasal yang terkait dengan delik kesusilaan. Perzinaan, kumpul kebo, begitu ya, dan kemudian perbuatan cabul. Termasuk yang melibatkan sesama jenis," kata Arsul.
"Ini kita beri juga batasan. Untuk perzinaan dan juga cohabitation (tinggal serumah namun bukan suami-istri) kumpul kebo, hidup bersama, itu disepakati bahwa ini merupakan delik aduan. Hanya yang mengadu diperluas dari KUHP yang ada sekarang. KUHP yang ada sekarang kan kalau perzinaan (yang bisa mengadukan) hanya suami atau istri. Ini kita perluas menjadi orang tua dan anaknya," paparnya melanjutkan.
Saat disinggung mengenai kritik bahwa pembahasan RKUHP seakan tertutup, Arsul membantahnya.
"Ini kan rapat perumusan. Kalau rapat yang harus terbuka itu kan rapat pembahasan, debat. Kalau merumuskan kan sudah selesai. Seperti saya bilang, urusan soal penghinaan presiden, semua sudah selesai. Artinya secara politik hukum, kita semua sudah sepakat itu harus ada. Ini kan cuma merumuskan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT