news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

HMI Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye di Kendari

4 Maret 2019 14:55 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) laporkan Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran kampanye. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) laporkan Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran kampanye. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
PB HMI melaporkan capres nomor urut 01 Jokowi ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kunjungannya ke Gorontalo dan Kendari, Sulawesi Tenggara pada 1-2 Maret lalu. Mereka menilai Jokowi telah melanggar jadwal kampanye.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami atas nama Badan Koordinasi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam PB HMI dalam hal ini ingin melaporkan proses kunjungan kerja Pak Joko Widodo ke Kendari dan Provinsi Gorontalo," kata Direktur Eksekutif Bakornas PB HMI Abeder Rahmatullah Rorano di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/3).
Abeder mempertanyakan kapasitas Jokowi dalam kunjungan kerja itu. Sebab, ia menilai tidak ada kejelasan apakah Jokowi hadir sebagai capres atau sebagai presiden. Selain itu ia menilai tidak ada urgensi bagi Jokowi sebagai kepala negara untuk kunjungan ke Kendari dan Gorontalo.
"Di situ kami merasa ada potensi penyalahgunaan wewenang di jadwal yang kemudian keluar oleh Presiden itu melakukan kunjungan kerja. Tapi saat kami kroscek lagi, ada surat yang keluar dari menteri sekertaris negara yang ditandatangani oleh Bapak Pratikno. Di situ tanggal 1 dan 2 Maret itu Pak Jokowi mengajukan surat pemberitahuan cuti pada tanggal 21 Januari, tembusannya ke KPU, Wapres dan Bawaslu," jelas Abeder.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Abeder menilai, Jokowi telah melanggar Pasal 28 Ayat 1 dan 2 tentang pemilu. Dalam pasal itu dijelaskan kepala pemerintahan negara harus menyerahkan surat cuti jika ingin berkampanye.
"Kami menduga ketentuan pemilu di Pasal 281 ayat 1 dan 2 point a dan b. Di sana disebutkan di situ bahwa pejabat negara termasuk presiden dalam rangka menyelenggarakan kampanye wajib menyerahkan surat pernyataan cuti," ucap Abeder.
Ia juga meminta agar Bawaslu dapat segera memproses laporan ini. Sebab menurutnya masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai aturan para kepala negara yang ingin melakukan kampanye.
"Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai capres juga dia melakukan pembagian sertifikat, jadi kita tidak tau posisi dia ke Kendari dan Gorontalo ini dalam apa? Kapasitas sebagai apa? Di satu waktu dia sebagai Presiden, disatu sisi dia sebagai calon presiden," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Nah ini yang kami ingin pertanyakan dan kami harapkan ada klarifikasi, muda-mudahan supaya Bawaslu netral memproses persoalan ini sehingga ini menjadi clear," tutup Abeder.
Di Gorontalo, Jokowi menghadiri Silaturrahmi Tim Kampanye Daerah yang disertai deklarasi dukungan keluarga Uno, Kamis Malam (28/2). Besoknya, Jokowi meninjau Pasar Sentral, lalu menghadiri Panen Raya Jagung sekaligus ekspor, penyerahan sertifikat wakaf, peresmian rumah susun mahasiswa hingga kemudian penyerahan Kartu Indonesia Pintar, dan ke rumah makan masyarakat khas daerah.
Pada Sabtu (2/3) di Kendari, Jokowi mengikuti jalan santai bersama warga, lalu ke tempat pelelangan ikan Sodoa, dan menuju GOR Bahtera untuk penyerahan sertifikat tanah.