news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

HNW soal Djoko Santoso Dilaporkan ke Bawaslu: Hukum Harus Adil

21 Februari 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dilaporkan ke Bawaslu karena dinilai melanggar aturan pemilu. Ia dilaporkan karena menuduh capres Jokowi bertindak curang pada debat pilpres kedua.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Hidayat Nur Wahid mengatakan, setiap pihak berhak melaporkan siapa pun yang dianggap bersalah. Namun penegakan hukum seharusnya dapat melakukan tindakan hukum yang adil.
"Memang negara hukum siapa pun boleh melaporkan siapa pun. Tetapi tentu saja semuanya harus kepada fakta hukum. Saya berharap pihak Bareskrim atau penegak hukum manapun menindak lanjutinya juga dengan pendekatan hukum yang berkeadilan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).
Saat ini, kata dia, penegakan hukum belum dilaksanakan bagi seluruh pihak. Menurutnya, banyak kasus hukum yang belum dituntaskan oleh penegak hukum. Terlebih kasus hukum yang melibatkan lawan politik Jokowi.
"Kalau dari yang laporin pihak Pak Jokowi segera diproses dan kemudian segera ditetapkan sebagai tersangka seperti Pak Slamet Maarif misalnya. Sementara kalau dari pihak yang lain melaporkan ke Bareskrim tidak ada progesnya sampai hari ini," tutur dia.
Barang bukti yang dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (BADI) ke Bawaslu, Rabu (29/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
"Tapi dua tahun yang lalu yang memakaikan sinterklas untuk Ustaz Arifin Ilham, Kiai Abdulah Syafii, Habib Rizieq Syihab sudah dilaporkan beberapa tahun yang lalu enggak ada diproses sama sekali," lanjutnya.
Hal ini, menurutnya, merupakan contoh bahwa Indonesia belum menghadirkan hukum berkeadilan bagi siapa pun. Ia menuturkan ketidakadilan hukum dapat merugikan Jokowi karena masyarakat menganggap hukum di Indonesia tak bekerja sebagaimana mestinya.
"Jadi (contoh) kayak gini tidak menghadirkan fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkadilan. Tapi yang begini-begini akan ketidakadilan hukum semacam ini merugikan kepentingan Pak Jokowi," pungkasnya.
Ketua BPN Djoko Santoso dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (BADI) ke Bawaslu karena dianggap menuduh Jokowi curang saat debat kedua pilpres. Pernyataan Djoko itu dinilai sebagai hal yang aneh dan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Aneh jika mengungkap fakta di forum resmi dianggap curang. Justru Pak Djoko-lah yang melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C (UU) Pemilu," ujar anggota BADI, Adi Prakoso di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/2).
Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu berbunyi: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.