Hoaxbuster: Kemenag Pastikan Kartu Nikah dengan 4 Kolom Isteri Hoaks

16 November 2018 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax Format Kartu Nikah Kemenag. (Foto: Twitter/@kemenag_RI)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax Format Kartu Nikah Kemenag. (Foto: Twitter/@kemenag_RI)
ADVERTISEMENT
Beredar foto kartu nikah berwarna kuning bertuliskan Kementerian Agama Republik Indonesia di grup WhatsApp. Di sisi atas terdapat logo burung Garuda Pancasila dan di sisi kiri terdapat logo Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Dalam foto tersebut ada hal yang menyedot perhatian yaitu terdapat kolom isteri berjumlah 4 kotak. Dikutip dari akun resmi Twitter Kementerian Agama, @kemenag_RI, Jumat (16/11), foto kartu nikah yang beredar itu adalah hoaks.
"Kemenag pastikan gambar serupa kartu ATM berwarna kuning dengan tulisan 'Kartu Nikah' di tengah atas, gambar burung garuda Pancasila di pojok kiri atas, dan logo Kementerian Agama di kanan atas, adalah HOAX!" tulis Kementerian Agama.
"Inga-inga, kartu ini bukan terbitan resmi Kementerian Agama ya. Awas, hati-hati dengan HOAX!" lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama akan menambah tanda bukti bagi orang menikah. Dari yang hanya buku nikah saja menjadi bertambah yakni sebuah kartu layaknya kartu tanda penduduk (KTP). Kartu tersebut disebut kartu nikah.
ADVERTISEMENT
Dalam kartu nikah tersebut akan disisipkan barcode yang terhubung dengan aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, menjelaskan kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Pasangan calon pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah dengan tambahan kartu nikah.
"Kartu nikah dan buku nikah ini setara dan tidak menggantikan. Jadi untuk tahap pertama tetep si calon pengantin yang menikah di tahun ini tetap mendapatkan buku nikah dan kartu nikah," ujar Mastuki saat dihubungi kumparan, Senin (12/11).
Contoh kartu nikah yang akan dikeluarkan adalah sebagai berikut:
Ilustrasi kartu nikah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu nikah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi kartu nikah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu nikah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)