Hoaxbuster: Video Ayah Siksa Anak Terjadi di Filipina, Bukan Indonesia

30 Desember 2018 3:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HOAX! Ayah siksa anak di Filipina, bukan Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
HOAX! Ayah siksa anak di Filipina, bukan Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah video viral di media sosial Facebook berduarsi sekitar 2 menit 41 detik. Dalam video itu, memperlihatkan seorang pria yang sedang menggantung seorang anak kecil secara terbalik di dalam kamar lalu memukuli anak itu berulang kali.
ADVERTISEMENT
Banyak masyarakat yang mengira video itu terjadi di salah satu daerah di Indonesia. Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran, video itu berasal dari Filipina.
Hasil penelusuran Polri, video itu pertama kali diunggah pada Kamis (27/12) lalu, oleh Myraflor Flores Basbas di media sosial Facebook. Selain itu, dipastikan bahwa lokasi di video itu adalah di Filipina.
"Kejadian dalam video itu terjadi di Provinsi Iloilo, Filipina, di mana anak tersebut mendapatkan pukulan di wajahnya dan di tubuhnya oleh ayahnya sendiri lalu anak kecil itu menangis," dikutip dari siaran pers Mabes Polri, Sabtu (29/12).
HOAX! Ayah siksa anak di Filipina, bukan Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
HOAX! Ayah siksa anak di Filipina, bukan Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)
Selain menganiaya, dalam video itu terdengar pria itu membentak anak laki-lakinya dengan keras sembari menanyakan kepada anaknya 'apakah ibunya senang untuk meninggalkannya?'. Polri juga mengatakan, pihak kepolisian dari Sta. Rosa Police Chief Supt. Eugene Orate, Filipina telah mengambil langkah cepat dalam kejadian ini.
ADVERTISEMENT
Menurut salah satu anggota kepolisian Sta Rosa Police Chief Supt Eugene Orate, pria itu ditangkap dan dipenjara. Polri juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan video yang banyak beredar di media sosial.
"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai segala informasi yang beredar di media sosial. Selalu periksa kebenaran sebelum kembali menyebarkan kepada masyarakat luas," tulis keterangan Mabes Polri.