Hormati Ramadan, Pengadilan Penembakan Christchurch Ditunda

12 September 2019 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, didakwa atas pembunuhan terkait serangan masjid di pengadilan distrik Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, didakwa atas pembunuhan terkait serangan masjid di pengadilan distrik Christchurch, Selandia Baru. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Selandia Baru menunda pengadilan terhadap pelaku penembakan di Christchurch. Keputusan itu diambil untuk menghormati bulan suci Ramadan.
ADVERTISEMENT
Awalnya, sidang terhadap pelaku penembakan dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, akan dimulai 4 Mei 2020. Tanggal tersebut ternyata bertepatan dengan Ramadan.
Lantaran saksi mayoritas pemeluk Muslim, maka pengadilan memutuskan untuk menggeser persidangan setelah Ramadan.
"Beberapa saksi yang akan dihadirkan beragama Islam," sebut keterangan Pengadilan Tinggi Selandia Baru seperti dikutip dari AFP, Kamis (12/9).
Pengadilan menyebut, persidangan akan dipindahkan ke 2 Juni 2020. Kepastian didapat usai tim pembela hukum Tarrant menyatakan tidak keberatan.
Penembakan yang dilakukan Tarrant terjadi pada 15 Maret 2019 lalu. Tarrant melepaskan tembakan di dua masjid dan menyebabkan 51 orang terwas.
Setelah diselediki Tarrant merupakan penganut paham supremasi putih. Ia sudah dijatuhkan 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan terlibat aksi terorisme.
ADVERTISEMENT
Insiden penembakan di Christchurch adalah yang terparah dalam sejarah Selandia Baru.