HS Menyesal Ancam Penggal Jokowi
ADVERTISEMENT
Laki-laki pengancam memengal Jokowi, HS, kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan ia kembali dibawa ke tahanan Jatanras Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
HS terlihat digiring 5 penyidik sekitar pukul 21.46 WIB. HS mengenakan jaket merah dan kopiah abu-abu.
Sepanjang perjalanan HS tertunduk. Ia menutupi wajahnya dari sorotan kamera.
“Iya saya menyesal,” ucap singkat HS terkait tindakannya disela menuju Ruang Tahanan Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
HS sendiri sudah dipastikan ditahan selama 20 hari. Penahanan terhitung sejak HS diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya.
HS sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Satu hari setelahnya, ia ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB.
HS dijerat dengan Pasal 104 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Polisi juga masih memburu penyebar video HS yang viral karena akan memenggal Jokowi. Dalam video tersebut, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu, Jumat (10/5).