HTI Banding Putusan PTUN: Kezaliman Harus Dihentikan

8 Mei 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait pembubaran HTI oleh pemerintah. HTI menyebut pihak yang sepakat dengan pemerintah adalah pendukung kezaliman.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, meminta pihak yang berbuat dan mendukung kezaliman tersebut untuk segera bertaubat.
“Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat zalim dan mendukung kezaliman ini, diserukan untuk segera bertaubat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah kelak di akhirat,” ucap Ismail saat konferensi pers di Kantor HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Ismail menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal menghentian kezaliman itu, salah satunya dengan cara mengajukan banding tersebut.
“Mestinya, kezaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” imbuhnya.
Saat merespons putusan PTUN pada Senin (7/5) lalu, Ismail menegaskan bahwa segala kegiatan yang dilakukan HTI sejauh ini adalah seputar dakwah ajaran-ajaran Islam, yang salah satunya adalah soal khilafah. Sehingga, ia tak terima dengan keputusan pemerintah membuat kegiatan HTI menyebarkan ajaran Islam, sebagai pesakitan.
ADVERTISEMENT