HTI: Mempersalahkan Dakwah Kami Sama Saja Mempersoalkan Ajaran Islam

8 Mei 2018 15:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto  (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Aprillio Akbar/Antara)
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melawan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan banding. HTI mengklaim mempersoalkan dakwahnya sama saja dengan mempermasalahkan kewajiban dan ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
“Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. Itu sama artinya, mempersalahkan kewajiban Islam dan ajaran Islam, sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, di markas HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Ismail mengaku kecewa dengan putusan hakim yang sangat merugikan HTI. Sebab, hingga saat ini pemerintah sebagai tergugat belum pernah membeberkan kesalahan HTI di pengadilan. Dengan demikian, HTI akan tetap memperjuangkan dengan mengajukan upaya hukum banding.
“Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara obyektif di pengadilan. Mestinya, kezaliman itu harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding,” ujar Ismail.
ADVERTISEMENT
Ismail mewakili HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama dan tokoh masyarakat yang selama ini telah memberikan dukungan kepada HTI selama proses persidangan berlangsung. Ia mengimbau agar pihak-pihak yang zalim selama ini segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar.
“Kepada semua pihak yang telah turut serta berbuat zalim dan mendukung kezaliman ini diserukan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di akhirat,” tutup Ismail.
Sebelumnya, hakim PTUN sepakat dengan pemerintah mengenai pembubaran HTI yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila. Karena itu PTUN menolak gugatan HTI. Selain itu, permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh penggugat dalam eksepsi tidak diterima untuk seluruhnya. PTUN juga mengganjar hukuman bagi HTI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu.
ADVERTISEMENT