HTI Siap Banding hingga Kasasi bila Gugatan Ditolak Hakim
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“(Jika ditolak) kita akan langsung banding sampai mungkin kasasi,” ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto di Pengadilan Tata Usaha Neggara, Jalan A Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Sementara itu, simpatisan HTI memenuhi area gedung PTUN. Mereka membaca zikir dan doa sembari menyaksikan sidang dari layar lebar yang disediakan oleh pengadilan.
Sidang putusan tersebut hingga kini masih berlangsung. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana.
HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran HTI. Mereka meminta agar SK yang menyebabkan HTI dibubarkan itu dicabut dan tidak berlaku.
Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017.
ADVERTISEMENT