HTI Siap Banding hingga Kasasi bila Gugatan Ditolak Hakim

7 Mei 2018 10:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang putusan terkait gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. HTI tampaknya tidak akan mundur dan terus mengambil langkah hukum bila gugatan terkait pembubaran ormas oleh Menkumham ditolak hakim.
ADVERTISEMENT
“(Jika ditolak) kita akan langsung banding sampai mungkin kasasi,” ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto di Pengadilan Tata Usaha Neggara, Jalan A Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Suasana di depan PTUN Jaktim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan PTUN Jaktim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Sementara itu, simpatisan HTI memenuhi area gedung PTUN. Mereka membaca zikir dan doa sembari menyaksikan sidang dari layar lebar yang disediakan oleh pengadilan.
Sidang putusan tersebut hingga kini masih berlangsung. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana.
HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran HTI. Mereka meminta agar SK yang menyebabkan HTI dibubarkan itu dicabut dan tidak berlaku.
Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017.
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
ADVERTISEMENT