Hukuman Cambuk di Stadion Lhokseumawe Sepi Penonton

5 Juli 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/7). (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/7). (Foto: Antara/Rahmad)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk pertama kalinya di Lhokseumawe, eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam dilaksanakan di area terbatas, yakni Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong. Pelaksanaan hukuman terhadap enam pelanggar itu sepi penonton.
ADVERTISEMENT
Enam orang itu dihukum cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dihukum sesuai dengan keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.
Pelaksanaan hukum cambuk di dalam area terbatas tersebut baru pertama kali dilakukan di Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, setiap kali eksekusi cambuk dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre serta dapat ditonton oleh semua kalangan.
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/7). (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/7). (Foto: Antara/Rahmad)
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ali Akbar mengatakan, prosesi eksekusi hukum cambuk yang dilakukan di stadion memiliki alasan tertentu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alasannya adalah jika dilakukan di lapangan terbuka sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya, maka akan disaksikan oleh anak-anak dan hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
ADVERTISEMENT
"Karena di dalam Pasal 262 Qanun Aceh tersebut menegaskan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di satu tempat dan dapat dilihat oleh orang yang hadir serta tidak dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 tahun," jelas Kajari seperti dilansir Antara, Kamis (5/7).
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/7). (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (uqubat) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/7). (Foto: Antara/Rahmad)
Oleh karena alasan tersebut, maka dipilihlah stadion sebagai lokasi dilaksanakan eksekusi cambuk. Dengan harapan, masyarakat yang menyaksikannya tidak terdapat anak-anak, karena apabila dilakukan di tempat terbuka, sangat memungkinkan disaksikan oleh anak-anak.
"Jika melaksanakan sesuai dengan Pergub Aceh Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum Acara Jinayat, maka dilaksanakan di dalam lapas. Akan tetapi lapas sendiri belum punya kesiapan teknisnya, sehingga dilakukan di dalam stadion, sebagai langkah untuk menghindari dari pantauan anak-anak," ungkap Kajari.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang pelaksanaan hukum dicambuk di dalam stadion yang sepi dari pantauan masyarakat, Kajari Lhokseumawe itu, kembali menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan di depan umum dan terbuka untuk masyarakat yang ingin menyaksikannya.
"Terkait banyaknya masyarakat yang mau melihat atau tidak, bukan sebuah persoalan. Apabila ada masyarakat yang ingin menyaksikannya dipersilakan dan dilakukan di tempat terbuka untuk umum namun terbatas dari pantauan anak-anak. Serta kawan-kawan media juga ikut berperan mengumumkan kepada khalayak tentang prosesi uqubat cambuk," terang Ali Akbar.
Pelaksanaan uqubat cambuk di dalam stadion Tunas Bangsa tersebut dilakukan di tribun utama stadion. Sejumlah aparat kepolisian dan anggota Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Lhokseumawe berjaga-jaga di pintu masuk.
ADVERTISEMENT
Sementara jumlah masyarakat yang ingin menyaksikan eksekusi hukuman cambuk sangat sedikit. Lebih banyak jumlah petugas dan awak media yang melakukan tugasnya pada prosesi hukuman cambuk di lokasi baru tersebut.
Menurut syariat Islam, hukuman cambuk dilaksanakan di tempat umum untuk memberi efek jera, sehingga orang-orang malu dan takut untuk melakukan pelanggaran serupa.